Salah satu yang dipantau kata dia jemaah Naqsabandiyah Kholidiyah versi Der Moga di Pulau Kalmas, Kabupaten Pangkajene Kepulauan (Pangkep), Sulawesi Selatan.
"Di pulau itu ada paham, paham di sana kita pantau terus supaya nanti jangan menyimpang. Ada di Pulau Kalmas, kita selalu pantau terus," kata Syahban Sammana di kantor Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan, Jumat 25 Oktober 2017.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Syahban menuturkan, aliran itu diikuti sekitar 30 orang. Masyarakat merasa resah dengan aliran itu karena dinilai kerap mengagungkan guru sebagai perantara terhadap Allah SWT.
Dari cerita masyarakat juga diketahui ketika ada orang lain yang melaksanakan ibadah di masjid itu, kemudian masjid tersebut langsung dibersihkan.
"Saya mengajak mereka supaya kembali ke jalan yang benar, kita juga tidak memaksakan mereka," tutur dia.
Sementara itu, Ketua MUI Pangkep, Abdul Waqi Murtala mengatakan, pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan pihak terkait untuk mencegah paham itu menyebar. Abdul menyebut, pada 2015 MUI juga sudah mengeluarkan pelarangan aliran Naqsyabandiah Kholidiah versi Der Moga.
Kapolres Pangkep AKBP Edy Kurniawan mengatakan, pihaknya selalu melakukan monitor terhadap sejumlah orang yang diduga pernah mengikuti aliran tersebut. Kepolisian juga menerjunkan polisi santri untuk memberikan paham sesuai aturan agama.
"Kemarin juga sudah kita laksanakan, sudah kita panggil, kita koordinasi dengan MUI Pangkep, kita arahkan dengan koordinasi musyawarah bahwa itu sesuai fatwa sehingga kita bisa mempunyai kekuatan hukum bahwa itu tidak diperbolehkan di Pangkep ini," tegas Edy.