Juru bicara KPK Febri Diansyah. Foto: MI/Rommy
Juru bicara KPK Febri Diansyah. Foto: MI/Rommy

KPK Bidik Anggota DPRD Sumut

Juven Martua Sitompul • 30 Januari 2018 20:21
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali membidik sejumlah anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut). Mereka diduga terlibat kasus dugaan penerimaan hadiah dan gratifikasi dari mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho.
 
"Kalau dugaan penerimaan tentu pihak-pihak yang diduga menerima adalah anggota DPRD. Itu adalah bagian rangkaian peristiwa," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Selasa, 30 Januari 2018.
 
Febri belum bisa bicara banyak soal pihak-pihak yang dibidik tersebut. "Saya belum bisa bicara sejauh itu, biarkan proses ini berjalan," ujarnya.
 
Menurut Febri, hingga kini sudah ada 13 saksi yang diperiksa dalam penyelidikan baru itu. Pemeriksaan terhadap sejumlah anggota DPRD Sumut akan berlangsung sampai pekan ini.
 
"Masih akan diperiksa, diduga mengalir ke beberapa pihak, khususnya DPRD," ucap Febri.
 
Febri menjelaskan penyelidikan baru dilakukan karena penyidik menemukan fakta-fakta baru dalam persidangan.
 
"Setelah dicermati fakta persidangan, ada yang perlu ditelusuri lebih lanjut. Sesuai prinsip keadilan yang lain harus diproses," pungkas Febri.
 
 
 
Sebelumnya, KPK telah menetapkan mantan anggota DPRD Sumut sebagai tersangka. Meraka adalah MA, BPN, GUM, ZES, BHS, ZH, dan PS.
 
Ketujuh anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019 itu diduga kuat telah menerima hadiah atau janji dari Gatot terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumut Tahun Anggaran 2012.
 
Mereka juga diduga kuat telah menerima gratifikasi yang berkaitan dengan persetujuan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2013.
 
Kemudian, mereka juga menerima hadiah atas pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2014. Lalu, pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2015.
 
Selanjutnya, ketujuh anggota dewan itu juga menerima gratifikasi atas persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2014. Terakhir, mereka menerima hadiah atas penolakan penggunaan hak interpelasi oleh DPRD Provinsi Sumatera Utara pada 2015.
 
Mereka kini dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 jo. pasal 64 ayat (1) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 


Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan