Jakarta: Tim Siber Polri menyelidiki akun Twitter @AchmadBassrofi yang menulis cuitan ingin menembak mati Presiden Joko Widodo. Polisi bakal mencari keberadaan pelaku.
"Kalau ada yang ancam, di mana pun, di medsos akan tentunya pasti (polisi) melakukan penyelidikan," kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen M Iqbal di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis, 18 Januari 2018.
Dia memastikan polisi akan mencari informasi sosok pelaku. "Bila terbukti melakukan perbuatan pidana menurut undang-ndang nanti akan dibuktikan oleh penyidik dan akan diproses hukum," jelas dia.
Menurut dia, presiden adalah simbol negara dan kewibawaan negara. Dia mencontohkan pergerakan presiden saja diberikan pengamanan khusus.
"Proses hukum yang dilakukan oleh polisi adalah juga upaya pencegahan," ujar dia.
Pencegahan, kata dia, dilakukan agar tidak ada pelaku nekat berbuat jahat. "Kedua juga mencegah korban yang terprovokasi atau akan terprovokasi," tambah dia.
Dia mengingatkan media sosial bisa menjadi bahaya karena membuat orang berasumsi. Terlebih, bila kata-kata itu dilontarkan oleh sosok yang diteladani.
"Bahasa dan kalimatnya pasti mengandung kebenaran orang terprovokasi akhirnya membenci, menghujat, atau bahkan menjadi korban, atau eksodus ke negara luar gara-gara berita itu padahal enggak ada," pungkas dia.
Jakarta: Tim Siber Polri menyelidiki akun Twitter @AchmadBassrofi yang menulis cuitan ingin menembak mati Presiden Joko Widodo. Polisi bakal mencari keberadaan pelaku.
"Kalau ada yang ancam, di mana pun, di medsos akan tentunya pasti (polisi) melakukan penyelidikan," kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen M Iqbal di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis, 18 Januari 2018.
Dia memastikan polisi akan mencari informasi sosok pelaku. "Bila terbukti melakukan perbuatan pidana menurut undang-ndang nanti akan dibuktikan oleh penyidik dan akan diproses hukum," jelas dia.
Menurut dia, presiden adalah simbol negara dan kewibawaan negara. Dia mencontohkan pergerakan presiden saja diberikan pengamanan khusus.
"Proses hukum yang dilakukan oleh polisi adalah juga upaya pencegahan," ujar dia.
Pencegahan, kata dia, dilakukan agar tidak ada pelaku nekat berbuat jahat. "Kedua juga mencegah korban yang terprovokasi atau akan terprovokasi," tambah dia.
Dia mengingatkan media sosial bisa menjadi bahaya karena membuat orang berasumsi. Terlebih, bila kata-kata itu dilontarkan oleh sosok yang diteladani.
"Bahasa dan kalimatnya pasti mengandung kebenaran orang terprovokasi akhirnya membenci, menghujat, atau bahkan menjadi korban, atau eksodus ke negara luar gara-gara berita itu padahal enggak ada," pungkas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)