Jakarta: Polda Metro Jaya menahan seseorang berinisial W. Ia diduga menyebarkan video kericuhan antaran konsumen dengan pihak pengembang reklamasi teluk Jakarta.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, W dilaporkan oleh pengembang dengan tuduhan pencemaran nama baik. "W yang merekam video, sudah kita tahan," kata Argo di Polda Metro Jaya, Rabu 17 Januari 2018.
Sebelumnya, video kericuhan antara konsumen dengan pengembang reklamasi sempat beredar di media sosial. Kericuhan itu diduga terjadi pada saat pertemuan konsumen dengan pihak pengembang pada Desember 2017.
Argo mengatakan, laporan yang dilayangkan pihak pengembang ke Polda Metro Jaya didasari dengan adanya kerugian yang diakibatkan menyebarnya video tersebut. Menurut Argo, pelapor mengalami kerugian mencapai sekitar Rp100 miliar.
"Pasca video itu menyebar, konsumen di PIK 2 banyak yang membatalkan (pembelian) di Golf Island. Kerugiannya diduga mencapai Rp100 miliar," lanjut Argo.
Laporan itu dibuat oleh Lenny Marlina yang disebut sebagai kuasa hukum dari pihak pengembang. Laporan polisi yang diajukan Lenny terdaftar dalam LP/6076/XII/2017/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 11 Desember 2017. Lenny melaporkan dengan dugaan penyebaran fitnah dan pencemaran nama baik.
Jakarta: Polda Metro Jaya menahan seseorang berinisial W. Ia diduga menyebarkan video kericuhan antaran konsumen dengan pihak pengembang reklamasi teluk Jakarta.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, W dilaporkan oleh pengembang dengan tuduhan pencemaran nama baik. "W yang merekam video, sudah kita tahan," kata Argo di Polda Metro Jaya, Rabu 17 Januari 2018.
Sebelumnya, video kericuhan antara konsumen dengan pengembang reklamasi sempat beredar di media sosial. Kericuhan itu diduga terjadi pada saat pertemuan konsumen dengan pihak pengembang pada Desember 2017.
Argo mengatakan, laporan yang dilayangkan pihak pengembang ke Polda Metro Jaya didasari dengan adanya kerugian yang diakibatkan menyebarnya video tersebut. Menurut Argo, pelapor mengalami kerugian mencapai sekitar Rp100 miliar.
"Pasca video itu menyebar, konsumen di PIK 2 banyak yang membatalkan (pembelian) di Golf Island. Kerugiannya diduga mencapai Rp100 miliar," lanjut Argo.
Laporan itu dibuat oleh Lenny Marlina yang disebut sebagai kuasa hukum dari pihak pengembang. Laporan polisi yang diajukan Lenny terdaftar dalam LP/6076/XII/2017/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 11 Desember 2017. Lenny melaporkan dengan dugaan penyebaran fitnah dan pencemaran nama baik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)