Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto. Foto: Medcom.id/Arga Sumantri
Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto. Foto: Medcom.id/Arga Sumantri

Polisi Telusuri Aliran Dana MCA

Faisal Abdalla • 09 Maret 2018 13:45
Jakarta: Mabes Polri akan menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana sindikat penyebar hoaks dan ujaran kebencian, Muslim Cyber Army (MCA). Hingga saat ini, Polri masih mendalami kasus tersebut.
 
"Saya belum dapat informasi (perkembangan terbaru) nanti kita cek lagi. Intinya, kalau ada perkembangan baru kita sampaikan," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Setyo Wasisto di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat, 9 Maret 2018.
 
Setyo mengatakan langkah berikutnya yang akan dilakukan Polri adalah bekerja sama dengan PPATK untuk menelusuri aliran dana MCA.
 
"Kalau aliran dana kita akan bekerja sama dengan PPATK untuk melihat aliran dananya, tapi itu langkah berikutnya ya," ujarnya.
 
Sebelumnya, petugas Direktorat Cyber Crime Bareskrim Polri dan Direktorat Kamsus BIK menangkap empat anggota kelompok Muslim Cyber Army. Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Fadil Imran mengungkap penangkapan pertama dilakukan pada Senin, 26 Februari 2018, sekitar pukul 06.00 WIB. Petugas menangkap ML di Sunter Muara, Tanjung Priuk, Jakarta Utara.
 
Baca: Media Sosial Pasar Besar Penyebaran Hoaks dan Ujaran Kebencian
 
Pada pukul 09.15 WIB, petugas menangkap RSD di rumahnya di Kecamatan Gabek, Kabupaten Kota Pangkal Pinang, Bangka Belitung. Selanjutnya pada pukul 12.20 WIB petugas menangkap RS di Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana, Bali. Polisi turut menangkap Yus di Kelurahan Tarikolot, Kecamatan Jatinunggal Sumedang.
 
Keempat pelaku dijerat Pasal 45A ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan/atau Pasal 4 huruf b angka 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan/atau Pasal 33 UU ITE.
 


Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

>