Dirjen Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan KLHK MR Karliansyah - Medcom.id/LB Ciputri Hutabarat,
Dirjen Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan KLHK MR Karliansyah - Medcom.id/LB Ciputri Hutabarat,

Perusahaan Abai dengan Lingkungan Bakal Dipolisikan

LB Ciputri Hutabarat • 15 Desember 2017 12:40
Jakarta: Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLHK) memastikan bakal menindak tegas perusahaan yang abai dengan lingkungan sekitar. Dirjen Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan KLHK MR Karliansyah menegaskan perusahaan nakal bakal diseret ke polisi.  
 
"Pasti kita tindak tegas, kita serahkan ke ranah gakkum (penegakan hukum). Nanti di sana akan dicek dulu kalau benar akan ada pembekuan dan pencabutan izin," kata Karliansyah di Gedung Manggala Wanabakti, Jakarta Selatan, Jumat, 15 Desember 2017.
 
Karliansyah menuturkan untuk menyadarkan perusahaan agar peduli lingkungan, KLHK mengadakan Anugerah Program Penilaian Pengelolaan Lingkungan Perusahaan (Prosper) 2017. Dari penilaian tahun ini ada satu perusahaan yang mendapat nilai hitam alias abai terhadap lingkungan.

(Baca juga: Walhi Soroti Kebijakan Pemda di Sektor Kehutanan)
 
"Satu perusahaan dapat nilai hitam di Jawa Tengah. Perusahaan rambut, alis yang begitu. Itu nanti akan ada sanksinya," beber dia.
 
Dia mengungkapkan peniliaian ini berdasarkan perusahaan swasta yang peduli terhadap lingkungan seperti air, udara dan jalan. Bahkan beberapa perusahaan sudah konsen terhadap pengembangan dan pemberdayaan masyarakat.
 
Pemberian anugerah bakal dilakukan Senin, 18 Desember 2017. Ada sejumlah perusahaan yang turut dalam acara tersebut, beberapa di antaranya adalah PT Pertamina EP, PT Pembangkitan Jawa Bali (PJB) dan PT Antam.
 
"Mereka merupakan contoh perusahaan yang sudah peduli dengan masyarakat sekitar," pungkas dia.
 
(Baca juga: Karhutla 2015 Rugikan Negara Rp212 Triliun)
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan