Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh. Foto: Metrotvnews.com/Rodhi Aulia
Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh. Foto: Metrotvnews.com/Rodhi Aulia

Butuh Sebulan Jalankan Putusan MK soal Penghayat Kepercayaan

M Rodhi Aulia • 07 November 2017 18:38
medcom.id, Jakarta: Pemerintah membutuhkan waktu sekitar sebulan untuk mulai menyikapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan para penghayat kepercayaan. Pada dasarnya, Kementerian Dalam Negeri mematuhi keputusan itu.
 
"Kurang lebih saya memerlukan waktu satu bulan karena sosialisasinya banyak," kata Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh, di sela diskusi Forum Merdeka Barat 9, Kantor Kemenkominfo, Jakarta Pusat, Selasa 7 November 2017.
 
Langkah-langkah yang akan ditempuh Kemendagri antara lain berkoordinasi dengan Kementerian Agama dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Kemendagri hanya akan mencatat aliran kepercayaan yang diakui dua kementerian tersebut.

"Di Indonesia itu banyak sekali kepercayaan," ucap Zudan.
 
Langkah selanjutnya Kemendagri akan memperbaiki sistem informasi administrasi kependudukan (SIAK) dan database-nya. Usai perbaikan, pihaknya akan melakukan sosialisasi ke semua kabupaten dan kota di seluruh Indonesia.
 
"Perangkat kami banyak sampai ke daerah," ujar dia.
 
Baca: Penghayat Kepercayaan Mendapat Tempat di KTP
 
Langkah terakhir, Kemendagri akan memasukkan materi gugatan ke dalam program legislasi nasional (prolegnas) untuk perubahan undang-undang.
 
Hari ini, MK mengabulkan permohonan uji materi terhadap pasal 61 Ayat (1) dan (2), serta pasal 64 ayat (1) dan (5) UU Adminduk.
 
Dalam amar putusannya, majelis hakim yang dipimpin Ketua MK Arief Hidayat menyatakan kata 'agama' dalam Pasal 61 ayat (1) dan Pasal 64 ayat (1) UU tersebut bertentangan dengan UUD 1945. Kata itu juga disebut tak berkekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak termasuk penganut aliran kepercayaan.
 
"Majelis hakim mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya," ujar Arief Hidayat saat membacakan amar putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa 7 November 2017.
 
Permohonan uji materi dengan perkara 97/PUU-XIV/2016 itu diajukan Nggay Mehang Tana, Pagar Demanra Sirait, Arnol Purba, dan Carlim. Para pemohon merupakan penghayat kepercayaan dari berbagai komunitas kepercayaan di Indonesia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UWA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan