Gugatan HTI di PTUN - Medcom.id/Faisal Abdalla.
Gugatan HTI di PTUN - Medcom.id/Faisal Abdalla.

HTI Tuding Duplik Pemerintah Tak Memiliki Dasar Hukum

Faisal Abdalla • 04 Januari 2018 23:11
Jakarta: Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) menyebut, duplik yang dibacakan oleh pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) sebagai pihak tergugat tidak memiliki dasar hukum. Alasannya, duplik yang dibacakan lebih banyak mengadili organisasi HTI.
 
"Duplik ini kan tanggapan atas replik kami. Seharusnya isinya menolak atas argumen-argumen kami, tapi duplik yang dibacakan tadi justru isinya tidak berdasar hukum.  Mereka lebih banyak mengadili HTI seperti apa organisasinya, ideologinya, mengancam NKRI, Pancasila dan seterusnya," kata kuasa hukum HTI Gugum Ridho Putra usai menghadiri persidangan di PTUN, Jakarta, Kamis 4 Januari 2017. 
 
Gugum menilai, pembuktian apakah HTI bertentangan dengan Pancasila atau tidak bukan melalui forum pengadilan di PTUN. Ia juga menuding pemerintah telah menghilangkan kekuasaan pengadilan dengan mencabut status badan hukum melalui Kemenkumham.

"Pengadilan Negeri yang berhak mencabut dan membubarkan ormas, namun melalui Perppu Ormas, hal itu dihilangkan. Pemerintah tak mau proses pembubaran Ormas HTI lewat pengadilan sehingga kekuasaan pengadilan telah dicabut pemerintah," ujar Gugum. 
 
I Wayan Sudirtha selaku kuasa hukum pemerintah menegaskan, proses pencabutan status badan hukum HTI yang menjadi objek sengketa dalam perkara ini sudah sesuai prosedur. Ia juga membantah jika pemerintah dianggap menghilangkan kekuasaan kehakiman dalam proses pembubaran Ormas karena HTI masih diberikan kesempatan menggugat melalui PTUN. 
 
"Hal ini sama sekali tidak melanggar UU HAM. Objek sengketa diterbitkan oleh pejabat yang berwenang dan Peneribatan it tidak menghapus kekuasaan pengadilan dalam menilai keabsahan pembubaran suatu ormas," pungkas I Wayan. 
 
Gugatan HTI kepada Kemenkumham bermula ketika pemerintah resmi mencabut Surat Keputusan (SK) Badan Hukum HTI. HTI dianggap telah melakukan kegiatan-kegiatan yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945 serta aktif mempromosikan berdirinya Khilafah.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan