medcom.id, Jakarta: Kasus dugaan korupsi Bank Century semakin terbuka sejak persidangan terdakwa Budi Mulya dimulai pada pertengahan Februari lalu. Selama kurun waktu dua bulan, lebih dari 60 saksi dihadirkan dalam persidangan kasus Bank Century dengan terdakwa Budi Mulya.
Dari keterangan para saksi, menyebutkan peran Sri Mulyani dalam kucuran dana Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai Bank Gagal Berdampak Sistemik sekaligus pengambilalihan Bank Century oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Saat itu, Sri Mulyani menjabat sebagai Menteri Keuangan dan Ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).
Seperti dalam kesaksian mantan peneliti Direktorat Penelitian dan Pengaturan Perbankan Bank Indonesia (BI), Endang Kurnia Saputra. Saat bersaksi untuk Budi Mulya, Endang mengatakan adanya ungkapan kekesalan Sri Mulyani pada rapat KSSK 24 November 2008 terkait standar penilaian BI terhadap Bank Century khususnya dalam hal pemberian Penyertaan Modal Sementara (PMS).
Senada dengan Endang, mantan Direktur di Direktorat Penelitian dan Pengaturan Perbankan (DPNP) BI Halim Alamsyah juga mengatakan bahwa Sri Mulyani tidak ingin masalah penyertaan modal Bank Century menimbulkan masalah ke depan.
"Bu Sri Mulyani memang menyampaikan concernnya apabila bank ini di-bailout, akan muncul moral hazard karena bank ini bermasalah. Dia (Sri Mulyani) khawatir bila bank ini bank kecil bermasalah ditolong kemungkinan bank-bank lain berusaha membuat dirinya gagal," paparnya dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Senin (14/4/2014) lalu.
Kesaksian lain mengungkapkan kegalauan Sri Mulyani terhadap keputusan BI yang mengucurkan dana PMS ke Bank Century mencapai Rp2,776 triliun dari persetujuan awal Rp632 miliar. Dana PMS tersebut digunakan untuk menaikkan Capital Adequacy Ratio (CAR) Bank Century mencapai 8 persen.
"24 November 2008, rapat KSSK membahas LPS yang melaporkan Bank Century CAR -nya sudah tambah jadi minus 35 persen, untuk capai CAR 1 persen, LPS setujui cairkan Rp2,7 triliun. Memang saat itu ada kegalauan dari Menkeu kog angkanya jauh (dari yang awal)," kata mantan Kepala Eksekutif Firdaus Zaelani saat bersaksi untuk Budi Mulya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (24/4).
Sri Mulyani pun sempat melontarkan keinginannya untuk mengulang kembali pembahasan masalah PMS Bank Century pada Februari 2009, namun BI menyatakan saat itu tidak bisa lagi dibahas ulang karena sudah diputuskan oleh pemerintah.
Dalam dakwaan Budi Mulya dipaparkan, Sri Mulyani mempertanyakan judgement (penilaian) baru BI yang memacetkan surat berharga yang dijamin dengan skema assets management agreement (AMA) yang diputuskan pada 24 November 2008. Sri Mulyani yang kini menjabat Managing Director World Bank itu mempermasalahkan pengambilan kebijakan tersebut tidak dilakukan sebelum digelarnya rapat KSSK tanggal 20 November 2008.
Bank Indonesia seperti dipaparkan dalam dakwaan menyampaikan judgement baru tersebut diambil setelah mendapatkan penjelasan dari manajemen Bank Century. BI menilai berdasarkan gelagat pemegang sahamnya surat berharga tersebut memiliki risiko gagal bayar sehingga diputuskan seluruh surat berharga yang dijamin skema AMA dikategorikan macet.
Sementara itu, Keputusan Bank Indonesia terhadap Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik diputuskan dalam rapat koordinasi yang dipimpin oleh Sri Mulyani yang dihadiri juga oleh Boediono pada tanggal 21 November 2008. Saat itu diputuskan juga Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk membantu penanganan PT Bank Century.
Sri Mulyani sendiri dijadwalkan bersaksi untuk terdakwa Budi Mulya besok, Jumat (2/5) pagi setelah sempat menjalani pemeriksaan KPK di KBRI Washington DC, Amerika pada 2013 silam. Menurut jaksa penuntut KPK, Sri Mulyani telah bersedia hadir dan akan memberikan kesaksiannya terkait kasus yang merugikan negara hingga Rp6,7 triliun tersebut.
medcom.id, Jakarta: Kasus dugaan korupsi Bank Century semakin terbuka sejak persidangan terdakwa Budi Mulya dimulai pada pertengahan Februari lalu. Selama kurun waktu dua bulan, lebih dari 60 saksi dihadirkan dalam persidangan kasus Bank Century dengan terdakwa Budi Mulya.
Dari keterangan para saksi, menyebutkan peran Sri Mulyani dalam kucuran dana Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai Bank Gagal Berdampak Sistemik sekaligus pengambilalihan Bank Century oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Saat itu, Sri Mulyani menjabat sebagai Menteri Keuangan dan Ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).
Seperti dalam kesaksian mantan peneliti Direktorat Penelitian dan Pengaturan Perbankan Bank Indonesia (BI), Endang Kurnia Saputra. Saat bersaksi untuk Budi Mulya, Endang mengatakan adanya ungkapan kekesalan Sri Mulyani pada rapat KSSK 24 November 2008 terkait standar penilaian BI terhadap Bank Century khususnya dalam hal pemberian Penyertaan Modal Sementara (PMS).
Senada dengan Endang, mantan Direktur di Direktorat Penelitian dan Pengaturan Perbankan (DPNP) BI Halim Alamsyah juga mengatakan bahwa Sri Mulyani tidak ingin masalah penyertaan modal Bank Century menimbulkan masalah ke depan.
"Bu Sri Mulyani memang menyampaikan concernnya apabila bank ini di-bailout, akan muncul moral hazard karena bank ini bermasalah. Dia (Sri Mulyani) khawatir bila bank ini bank kecil bermasalah ditolong kemungkinan bank-bank lain berusaha membuat dirinya gagal," paparnya dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Senin (14/4/2014) lalu.
Kesaksian lain mengungkapkan kegalauan Sri Mulyani terhadap keputusan BI yang mengucurkan dana PMS ke Bank Century mencapai Rp2,776 triliun dari persetujuan awal Rp632 miliar. Dana PMS tersebut digunakan untuk menaikkan Capital Adequacy Ratio (CAR) Bank Century mencapai 8 persen.
"24 November 2008, rapat KSSK membahas LPS yang melaporkan Bank Century CAR -nya sudah tambah jadi minus 35 persen, untuk capai CAR 1 persen, LPS setujui cairkan Rp2,7 triliun. Memang saat itu ada kegalauan dari Menkeu kog angkanya jauh (dari yang awal)," kata mantan Kepala Eksekutif Firdaus Zaelani saat bersaksi untuk Budi Mulya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (24/4).
Sri Mulyani pun sempat melontarkan keinginannya untuk mengulang kembali pembahasan masalah PMS Bank Century pada Februari 2009, namun BI menyatakan saat itu tidak bisa lagi dibahas ulang karena sudah diputuskan oleh pemerintah.
Dalam dakwaan Budi Mulya dipaparkan, Sri Mulyani mempertanyakan judgement (penilaian) baru BI yang memacetkan surat berharga yang dijamin dengan skema assets management agreement (AMA) yang diputuskan pada 24 November 2008. Sri Mulyani yang kini menjabat Managing Director World Bank itu mempermasalahkan pengambilan kebijakan tersebut tidak dilakukan sebelum digelarnya rapat KSSK tanggal 20 November 2008.
Bank Indonesia seperti dipaparkan dalam dakwaan menyampaikan judgement baru tersebut diambil setelah mendapatkan penjelasan dari manajemen Bank Century. BI menilai berdasarkan gelagat pemegang sahamnya surat berharga tersebut memiliki risiko gagal bayar sehingga diputuskan seluruh surat berharga yang dijamin skema AMA dikategorikan macet.
Sementara itu, Keputusan Bank Indonesia terhadap Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik diputuskan dalam rapat koordinasi yang dipimpin oleh Sri Mulyani yang dihadiri juga oleh Boediono pada tanggal 21 November 2008. Saat itu diputuskan juga Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk membantu penanganan PT Bank Century.
Sri Mulyani sendiri dijadwalkan bersaksi untuk terdakwa Budi Mulya besok, Jumat (2/5) pagi setelah sempat menjalani pemeriksaan KPK di KBRI Washington DC, Amerika pada 2013 silam. Menurut jaksa penuntut KPK, Sri Mulyani telah bersedia hadir dan akan memberikan kesaksiannya terkait kasus yang merugikan negara hingga Rp6,7 triliun tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LAL)