medcom.id, Jakarta: Anggota Tim Pengawas (Timwas) kasus Bank Century, Bambang Soesatyo sudah menduga kalau kesaksian Boediono dalam persidangan terdakwa Budi Mulya tidak berbeda dengan keterangan Sri Mulyani Indrawati (SMI). Ia menilai kesaksian Wakil Presiden terkesan buang badan dan lempar tanggung jawab.
"Kalau dalam kesaksian SMI menyalahkan BI atau Boediono. Hari ini, giliran Boediono menyalahkan LPS dan bawahan. Boediono terkesan cuci tangan dan menimpakan semua ekses penyelamatan Bank Century kepada bawahannya, para Deputi Gubernur BI," ujar Bambang saat dihubungi Media Indonesia, Jumat (9/5/2014).
Selain itu, dia menambahkan, Boediono kukuh mengatakan keputusan memberikan FPJP Rp689 miliar dan bailout Rp6,7 triliun untuk Bank Century demi menyelamatkan ekonomi Indonesia. Padahal, katanya, keputusan itu melanggar aturan dan penuh manipulasi serta menurut BPK akibat kebijakan itu negara telah dirugikan Rp7,4 triliun.
"Boediono terkesan melempar tanggung jawab dalam pemberian FPJP kepada para deputi Gubernur BI. Menggunakan tekanan krisis sebagai alasan, Boediono membenarkan proses pemberian FPJP yg ilegal itu. Namun menimpakan kesalahannya tsb kepada bawahan," tukasnya.
Kepada majelis hakim, menurut Bambang, mantan Gubernur BI menggambarkan bahwa perannya hanya sampai pada tahap mengubah Peraturan Bank Indonesia (PBI). Sedangkan penanggung jawab pemberian FPJP berada di pundak tiga deputi gubernur BI, meliputi Budi Mulya, Budi Rochadi dan Siti Fadjriah.
"Dengan jawaban seperti ini, Boediono terkesan ingin cuci tangan, dan menimpakan semua ekses penyelamatan Bank Century kepada para Deputi Gubernur BI. Dari kesaksiannya itu, Boediono juga cenderung memosisikan FPJP sebagai keputusan personal masing-masing Deputi Gubernur BI, dan bukan keputusan institusi BI," terangnya.
Untuk itu, pihaknya berharap, baik Jaksa Penuntut Umum pada KPK maupun Majelis Hakim jeli dan tidak mati gaya karena grogi atau kalah hawa berhadapan dengan seorang Wakil Presiden.
"Jaksa dan Hakim harus tetap teguh dan percaya diri bahwa sesungguhnya berdasarkan temuan BPK dan Pansus Kasus Century DPR, kebiijakan Boediono itu telah memenuhi unsur tindak pidana korupsi. Tindakan itu telah menguntungkan orang lain yaitu pemilik bank dan nasabah besar seperti Boedi Sampoerna, beberapa BUMN besar dan Yayasan BI sendiri yang seharusnya tidak berhak melakukan penarikan dana melebihi ketentuan yaitu Rp2 miliar," tandasnya.
medcom.id, Jakarta: Anggota Tim Pengawas (Timwas) kasus Bank Century, Bambang Soesatyo sudah menduga kalau kesaksian Boediono dalam persidangan terdakwa Budi Mulya tidak berbeda dengan keterangan Sri Mulyani Indrawati (SMI). Ia menilai kesaksian Wakil Presiden terkesan buang badan dan lempar tanggung jawab.
"Kalau dalam kesaksian SMI menyalahkan BI atau Boediono. Hari ini, giliran Boediono menyalahkan LPS dan bawahan. Boediono terkesan cuci tangan dan menimpakan semua ekses penyelamatan Bank Century kepada bawahannya, para Deputi Gubernur BI," ujar Bambang saat dihubungi Media Indonesia, Jumat (9/5/2014).
Selain itu, dia menambahkan, Boediono kukuh mengatakan keputusan memberikan FPJP Rp689 miliar dan bailout Rp6,7 triliun untuk Bank Century demi menyelamatkan ekonomi Indonesia. Padahal, katanya, keputusan itu melanggar aturan dan penuh manipulasi serta menurut BPK akibat kebijakan itu negara telah dirugikan Rp7,4 triliun.
"Boediono terkesan melempar tanggung jawab dalam pemberian FPJP kepada para deputi Gubernur BI. Menggunakan tekanan krisis sebagai alasan, Boediono membenarkan proses pemberian FPJP yg ilegal itu. Namun menimpakan kesalahannya tsb kepada bawahan," tukasnya.
Kepada majelis hakim, menurut Bambang, mantan Gubernur BI menggambarkan bahwa perannya hanya sampai pada tahap mengubah Peraturan Bank Indonesia (PBI). Sedangkan penanggung jawab pemberian FPJP berada di pundak tiga deputi gubernur BI, meliputi Budi Mulya, Budi Rochadi dan Siti Fadjriah.
"Dengan jawaban seperti ini, Boediono terkesan ingin cuci tangan, dan menimpakan semua ekses penyelamatan Bank Century kepada para Deputi Gubernur BI. Dari kesaksiannya itu, Boediono juga cenderung memosisikan FPJP sebagai keputusan personal masing-masing Deputi Gubernur BI, dan bukan keputusan institusi BI," terangnya.
Untuk itu, pihaknya berharap, baik Jaksa Penuntut Umum pada KPK maupun Majelis Hakim jeli dan tidak mati gaya karena grogi atau kalah hawa berhadapan dengan seorang Wakil Presiden.
"Jaksa dan Hakim harus tetap teguh dan percaya diri bahwa sesungguhnya berdasarkan temuan BPK dan Pansus Kasus Century DPR, kebiijakan Boediono itu telah memenuhi unsur tindak pidana korupsi. Tindakan itu telah menguntungkan orang lain yaitu pemilik bank dan nasabah besar seperti Boedi Sampoerna, beberapa BUMN besar dan Yayasan BI sendiri yang seharusnya tidak berhak melakukan penarikan dana melebihi ketentuan yaitu Rp2 miliar," tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JCO)