Mantan Ketua DPR Setya Novanto. Ant/Hafidz Mubarak.
Mantan Ketua DPR Setya Novanto. Ant/Hafidz Mubarak.

ICW: Periksa Setya Novanto, Kejagung Tak Perlu Izin Presiden

Al Abrar • 06 Januari 2016 03:27
medcom.id, Jakarta: Kejaksaan Agung Republik Indonesia saat ini tengah melakukan penyelidikan terhadap dugaan korupsi yang melibatkan Setya Novanto dalam kasus permintaan saham PT Freeport Indonesia.
 
Menurut Donal Fariz dari Indonesian Corruption Watch (ICW), Kejagung bisa langsung bergerak memeriksa Politikus Partai Golkar itu dalam kasus permintaan saham PT Freeport Indonesia, tanpa harus ada ijin dari Presiden RI Joko Widodo.
 
Donal menjelaskan, Kejagung berencana memanggil mantan Ketua DPR itu guna dimintai keterangannya sebagai saksi. Dan Kejaksaan mengklaim bahwa untuk memeriksa anggota DPR, mereka butuh izin Presiden dengan mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) 76/PUU-XII/2014.

Namun, Donal menilai sebaliknya. Menurutnya permintaan izin itu tak diperlukan karena Setya diduga melanggar tindak pidana khusus.
 
Donal menjelaskan, bahwa di pasal 245 UU Nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3), diatur bahwa memang pemeriksaan dugaan tindak pidana harus mendapat ijin. Awalnya diatur di UU itu, ijin dimaksud harus dari Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Lalu oleh MK, norma itu diubah dimana ijin datangnya dari Presiden.
 
Namun selanjutnya di pasal tersebut, permintaan ijin itu dikecualikan dari tiga hal. Yakni apabila (anggota DPR) tertangkap tangan melakukan tindak pidana. Disangka melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau tindak pidana kejahatan terhadap kemanusiaan dan keamanan negara berdasarkan bukti permulaan yang cukup. dam Disangka melakukan tindak pidana khusus.
 
"Oleh karena itu, langkah Kejaksaan Agung meminta izin kepada presiden dalam memeriksa Setya Novanto yang diduga melakukan tindak pidana khusus (baca korupsi) adalah tidak tepat. Karena Ketentuan UU MD3 dan Putusan MK tidak mensyaratkan demikian," kata Donal, Selasa (5/1/2016).
 
Oleh karena itu, ICW mendesak Kejaksaan Agung segera melakukan langkah hukum lanjutan untuk memeriksa Setya Novanto. Serta mengungkap ada atau tidaknya tindak pidana korupsi yang dilakukan dalam permintaan saham kepada PT Freeport Indonesia yang terjadi beberapa waktu lalu.
 
"Kejaksaan Agung harus segera melakukan langkah hukum lanjutan secepat mungkin untuk memeriksa Setya Novanto," tegas dia.
 
Seperti diketahui, Kejagung saat ini sedag menyelidiki dugaan pemufakatan jahat pada pertemuan antara Setya Novanto, pengusaha Riza Chalid dan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia (PT FI) Maroef Sjamsoeddin 8 Juli 2015 lalu.
 
Sejauh ini, hanya Maroef yang selalu bersedia dimintai keterangan jaksa penyelidik. Sementara Riza, masih belum memenuhi panggilan Kejagung setelah tiga kali dipanggil untuk memberikan keterangan.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(ALB)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan