medcom.id, Jakarta: Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sepanjang 2015 telah memberikan bantuan kepada 1.924 korban pelanggaran HAM berat. Mereka diberikan perlindungan medis maupun psikologis.
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu mengungkapkan, ada 1.187 permohonan terkait kasus pelanggaran HAM berat. Tak semua dikabulkan. Hanya 837 yang diterima untuk dilindungi. Adapun dari kasus itu 1.924 orang telah diberikan bantuan.
"Untuk pelanggaran HAM berat kita minta datanya ke Komnas HAM. Karena mereka yang punya. Apakah saksi dan benar korban pelanggaran HAM? Kalau iya kita berikan perlindungan," beber Partogi dalam konferensi pers 'Laporan Kinerja LPSK 2015' di Ibis Hotel, Jalan Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Rabu (30/12/2015).
Partogi membeberkan, kasus pelanggaran HAM berat yang dilaporkan antara lain peristiwa 65, peristiwa Tanjung Priuk, peristiwa 89 dan kerusuhan 97-98. Adapun bantuan kepada korban tersebar di Jawa Tengah, Sumatera Barat, DIY Yogyakarta, Jawa Barat, Jawa Timur, Jakarta dan lainnya.
"Selama ini yang diselidiki Komnas HAM mandek di Kejaksaan Agung. Lalu ada isu pemerintah akan melakukan permintaan maaf, kemudian gerakan masyarakat sipil di Belanda. Sebenarnya Indonesia tidak absen dalam pemenuhan hak korban sekalipun proses hukum mandek. Tetapi dengan keberadaan LPSK banyak yang sudah dapat bantuan dari pemerintah yakni medis dan psikologis," ujar Partogi.
Partogi mencontohkan, misalnya ada korban pelanggaran HAM berat mengalami sakit. Nantinya LPSK mengeluarkam surat rekomendasi dokter yang harus dikunjungi. Korban, jelas Partogi, tinggal datang ke rumah sakit yang direkomendasikan.
"Semua biaya kita yang bayar, dari mulai masuk, sampai semuanya," tambah Partogi.
LPSK juga memberikan pendampingan psikologi. "Jadi dalam konteks pemenuhan hak korban, Indonesia tidak absen. Ada kehadiran negara untuk memenuhi hak korban," jelas Partogi.
medcom.id, Jakarta: Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sepanjang 2015 telah memberikan bantuan kepada 1.924 korban pelanggaran HAM berat. Mereka diberikan perlindungan medis maupun psikologis.
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu mengungkapkan, ada 1.187 permohonan terkait kasus pelanggaran HAM berat. Tak semua dikabulkan. Hanya 837 yang diterima untuk dilindungi. Adapun dari kasus itu 1.924 orang telah diberikan bantuan.
"Untuk pelanggaran HAM berat kita minta datanya ke Komnas HAM. Karena mereka yang punya. Apakah saksi dan benar korban pelanggaran HAM? Kalau iya kita berikan perlindungan," beber Partogi dalam konferensi pers 'Laporan Kinerja LPSK 2015' di Ibis Hotel, Jalan Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Rabu (30/12/2015).
Partogi membeberkan, kasus pelanggaran HAM berat yang dilaporkan antara lain peristiwa 65, peristiwa Tanjung Priuk, peristiwa 89 dan kerusuhan 97-98. Adapun bantuan kepada korban tersebar di Jawa Tengah, Sumatera Barat, DIY Yogyakarta, Jawa Barat, Jawa Timur, Jakarta dan lainnya.
"Selama ini yang diselidiki Komnas HAM mandek di Kejaksaan Agung. Lalu ada isu pemerintah akan melakukan permintaan maaf, kemudian gerakan masyarakat sipil di Belanda. Sebenarnya Indonesia tidak absen dalam pemenuhan hak korban sekalipun proses hukum mandek. Tetapi dengan keberadaan LPSK banyak yang sudah dapat bantuan dari pemerintah yakni medis dan psikologis," ujar Partogi.
Partogi mencontohkan, misalnya ada korban pelanggaran HAM berat mengalami sakit. Nantinya LPSK mengeluarkam surat rekomendasi dokter yang harus dikunjungi. Korban, jelas Partogi, tinggal datang ke rumah sakit yang direkomendasikan.
"Semua biaya kita yang bayar, dari mulai masuk, sampai semuanya," tambah Partogi.
LPSK juga memberikan pendampingan psikologi. "Jadi dalam konteks pemenuhan hak korban, Indonesia tidak absen. Ada kehadiran negara untuk memenuhi hak korban," jelas Partogi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(MBM)