medcom.id, Jakarta: LSM Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) akan menggugat pengangkatan Maruli Hutagalung menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Gugatan akan dilayangkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara.
Koordinator LSM MAKI Boyamin Saiman mengatakan, dasar pengajuan gugatan terkait dengan integritas seorang jaksa. Maruli disebut menerima fulus buat mengamankan dugaan korupsi dana hibah dan bansos Sumut Periode 2012-2013, saat menjabat Direktur Penyidikan di Jampidsus.
"Ya, kami akan mengajukan gugatan ke PTUN atas pengangkatan Maruli," kata Boyamin seperti dilansir Antara, Kamis (19/11/2015).
Boyamin mengatakan, promosi jabatan buat Maruli dinilai di luar akal sehat. Boyamin tak habis pikir bagaimana institusi Kejagung bisa mengeluarkan surat keputusan tersebut. Seharusnya, kata dia, Kejagung itu selektif dalam pengangkatan seseorang
menjadi pejabat, hingga dampaknya kejaksaan saat ini mendapatkan sorotan.
"Kita sayang terhadap institusi kejaksaan hingga menginginkan seseorang yang diangkat menjadi pejabat harus memiliki integritas," katanya.
Boyamin pun bersahwa sangka, promosi jabatan itu tidak terlepas untuk membersihkan citra Maruli Hutagalung. Lantaran itu, dia bakal menggugat pengangkatan Maruli.
"Paling tidak pekan depan, kami akan mengajukan gugatan itu ke PTUN," tegasnya.
Tim Jaksa Pengawas Kejaksaan Agung juga tengah mendalami dugaan pelanggaran etik dengan modus menerima hadiah atau janji dalam melaksanakan tugas yang dilakukan Maruli. Maruli diduga menerima Rp500 juta dari kuasa hukum Gatot Pujo Nugroho, Otto Cornelis Kaligis, sebagai uang pelicin supaya kasus korupsi Bansos 2012-2014 tidak menyeret kliennya. Gatot mengakui, dirinya sudah dimintai keterangan oleh pihak Kejagung.
medcom.id, Jakarta: LSM Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) akan menggugat pengangkatan Maruli Hutagalung menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Gugatan akan dilayangkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara.
Koordinator LSM MAKI Boyamin Saiman mengatakan, dasar pengajuan gugatan terkait dengan integritas seorang jaksa. Maruli disebut menerima fulus buat mengamankan dugaan korupsi dana hibah dan bansos Sumut Periode 2012-2013, saat menjabat Direktur Penyidikan di Jampidsus.
"Ya, kami akan mengajukan gugatan ke PTUN atas pengangkatan Maruli," kata Boyamin seperti dilansir
Antara, Kamis (19/11/2015).
Boyamin mengatakan, promosi jabatan buat Maruli dinilai di luar akal sehat. Boyamin tak habis pikir bagaimana institusi Kejagung bisa mengeluarkan surat keputusan tersebut. Seharusnya, kata dia, Kejagung itu selektif dalam pengangkatan seseorang
menjadi pejabat, hingga dampaknya kejaksaan saat ini mendapatkan sorotan.
"Kita sayang terhadap institusi kejaksaan hingga menginginkan seseorang yang diangkat menjadi pejabat harus memiliki integritas," katanya.
Boyamin pun bersahwa sangka, promosi jabatan itu tidak terlepas untuk membersihkan citra Maruli Hutagalung. Lantaran itu, dia bakal menggugat pengangkatan Maruli.
"Paling tidak pekan depan, kami akan mengajukan gugatan itu ke PTUN," tegasnya.
Tim Jaksa Pengawas Kejaksaan Agung juga tengah mendalami dugaan pelanggaran etik dengan modus menerima hadiah atau janji dalam melaksanakan tugas yang dilakukan Maruli. Maruli diduga menerima Rp500 juta dari kuasa hukum Gatot Pujo Nugroho, Otto Cornelis Kaligis, sebagai uang pelicin supaya kasus korupsi Bansos 2012-2014 tidak menyeret kliennya. Gatot mengakui, dirinya sudah dimintai keterangan oleh pihak Kejagung.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(TII)