medcom.id, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi akan memberikan masukan dan rekomendasi hasil kajian KPK untuk memperbaiki sistem dan mencegah terjadinya korupsi di Kementerian, lembaga atau instansi negara. Komisi berjanji akan melaporkan Menteri terkait kepada Presiden Joko Widodo, jika tetap 'nakal' tidak menjalankan masukan atau rekomendasi KPK.
"Di UU juga dinyatakan kalau instansi tidak melakukan (rekomendasi) maka akan melaporkan Menteri yang bersangkutan ke Presiden," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (21/12/2015).
Agus menjelaskan, pelaporan Menteri nakal pada Presiden merupakan bentuk tugas dan fungsi dari KPK. Sebab, KPK memiliki tugas dan fungsi dengan melakukan penindakan, pencegahan, monitoring, mengevaluasi program pemerintah dan memberikan masukan kepada kementerian atau lembaga terkait.
Terkait monitoring, Agus memandang KPK selama ini belum menjalankan fungsi tersebut dengan cukup baik. Ia berjanji akan meningkatkan fungsi tersebut untuk mencegah terjadinya korupsi di lingkup kementerian. "Ini belum konkret sama sekali," ucap dia.
Selama ini KPK telah melakukan berbagai masukan dan rekomendasi kepada kementerian atau lembaga terkait. Namun tak jarang kementerian atau lembaga tersebut mengabaikannya. Sehingga, sejumlah Menteri pun harus menjadi pesakitan di KPK.
Mereka di antaranya, mantan Menteri Agama Suryadharma Ali, mantan Menteri ESDM Jero Wacik, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alfian Mallarangeng, serta mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah.
medcom.id, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi akan memberikan masukan dan rekomendasi hasil kajian KPK untuk memperbaiki sistem dan mencegah terjadinya korupsi di Kementerian, lembaga atau instansi negara. Komisi berjanji akan melaporkan Menteri terkait kepada Presiden Joko Widodo, jika tetap 'nakal' tidak menjalankan masukan atau rekomendasi KPK.
"Di UU juga dinyatakan kalau instansi tidak melakukan (rekomendasi) maka akan melaporkan Menteri yang bersangkutan ke Presiden," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (21/12/2015).
Agus menjelaskan, pelaporan Menteri nakal pada Presiden merupakan bentuk tugas dan fungsi dari KPK. Sebab, KPK memiliki tugas dan fungsi dengan melakukan penindakan, pencegahan, monitoring, mengevaluasi program pemerintah dan memberikan masukan kepada kementerian atau lembaga terkait.
Terkait monitoring, Agus memandang KPK selama ini belum menjalankan fungsi tersebut dengan cukup baik. Ia berjanji akan meningkatkan fungsi tersebut untuk mencegah terjadinya korupsi di lingkup kementerian. "Ini belum konkret sama sekali," ucap dia.
Selama ini KPK telah melakukan berbagai masukan dan rekomendasi kepada kementerian atau lembaga terkait. Namun tak jarang kementerian atau lembaga tersebut mengabaikannya. Sehingga, sejumlah Menteri pun harus menjadi pesakitan di KPK.
Mereka di antaranya, mantan Menteri Agama Suryadharma Ali, mantan Menteri ESDM Jero Wacik, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alfian Mallarangeng, serta mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(REN)