medcom.id, Jakarta: Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut 18 tahun penjara kepada pembunuh Deudeuh Alfisahrin alias Tata Chubby, Muhammad Prio Santoso. Prio terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan dengan keadaan yang memberatkan.
Prio terbukti melanggar Pasal 339 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). "Menuntut agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini. Satu menyatakan terdakwa Muhammad Prio Satoso terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan dengan keadaan yang memberatkan sebagaimana diancam pidana yang diatur dalam Pasal 339 KUHP. Dua menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Prio Santoso alias Prio dengan pidana penjara selama 18 tahun dikurangi selama terdakwa ditahan," kata JPU, Bebry saat membacakan tuntutannya di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, Senin (2/11/2015).
Sebagaimana diketahui pada dakwaannya, JPU membacakan dakwaan kasus pembunuhan Deudeuh, alias Tata Chuby. Pada dakwaannya, JPU mendakwa Prio melakukan pencurian dan kekerasan, sebagaimana barang milik korban telah dicuri yaitu, handphone, laptop, power bank, dan uang tunai sebesar dua juta delapan ratus ribu rupiah.
Prio juga didakwa mencekik leher korban dan mengikatnya dengan kabel listrik, serta mulut korban disumpal kaos kaki. Atas Perbuatannya tersebut, Prio didakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 339, Pasal 365 ayat 1 Jo ayat 3 KUHP, dan Pasal 338 KUHP.
medcom.id, Jakarta: Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut 18 tahun penjara kepada pembunuh Deudeuh Alfisahrin alias Tata Chubby, Muhammad Prio Santoso. Prio terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan dengan keadaan yang memberatkan.
Prio terbukti melanggar Pasal 339 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). "Menuntut agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini. Satu menyatakan terdakwa Muhammad Prio Satoso terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan dengan keadaan yang memberatkan sebagaimana diancam pidana yang diatur dalam Pasal 339 KUHP. Dua menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Prio Santoso alias Prio dengan pidana penjara selama 18 tahun dikurangi selama terdakwa ditahan," kata JPU, Bebry saat membacakan tuntutannya di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, Senin (2/11/2015).
Sebagaimana diketahui pada dakwaannya, JPU membacakan dakwaan kasus pembunuhan Deudeuh, alias Tata Chuby. Pada dakwaannya, JPU mendakwa Prio melakukan pencurian dan kekerasan, sebagaimana barang milik korban telah dicuri yaitu, handphone, laptop, power bank, dan uang tunai sebesar dua juta delapan ratus ribu rupiah.
Prio juga didakwa mencekik leher korban dan mengikatnya dengan kabel listrik, serta mulut korban disumpal kaos kaki. Atas Perbuatannya tersebut, Prio didakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 339, Pasal 365 ayat 1 Jo ayat 3 KUHP, dan Pasal 338 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(YDH)