Jakarta: Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menolak eksepsi tergugat pertama Budi Said dalam gugatan perdata yang diajukan PT Aneka Tambang (Antam) Tbk dengan Nomor 576/Pdt.G/2023/PN Jkt.Tim. Pengadilan menegaskan berwenang secara absolut dan relatif memeriksa dan mengadili sengketa antara Antam dan Budi Said.
"Memerintahkan kedua belah pihak berperkara melanjutkan perkara ini dengan memeriksa pokok perkara, menangguhkan biaya perkara hingga putusan akhir," putusan PN Jakarta Timur dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) pada Selasa, 3 September 2024.
Putusan sela dibacakan Majelis Hakim yang terdiri dari Hakim Ketua Wiyono, Hakim Anggota Chitta Cahyaningtya, dan Said Husein. Sidang digelar pada Selasa, 20 Agustus 2024
Kuasa hukum Antam, Andi F Simangunsong, mengapresiasi putusan sela PN Jakarta Timur. Menurut dia, sudah selayaknya PN Jakarta Timur berwenang menangani gugatan ini. Sebab, ini merupakan gugatan perdata bukan pidana.
“Kita siap menghadapi persidangan selanjutnya dan akan membuktikan dalil dalil gugatan kita,” ujar dia.
Andi berharap pengadilan mengabulkan gugatan Antam. Dia menegaskan tindakan oknum yang memberikan diskon sepihak dalam pembelian emas Antam merupakan tindakan melawan hukum.
"Transaksi jual beli emas Antam yang demikian adalah cacat,” tegas dia.
Dengan bukti tindakan yang cacat hukum itu, lanjut dia, sudah sepatutnya pengadilan membeirkan perlindungan kepada Antam dengan membatalkan atau menyatakan batal demi hukum transaksi/perikatan tersebut. Sehingga, harus dikembalikan kepada keadaan semula sesuai petitum gugatan Antam.
“Terlebih lagi, dalam putusan di perkara Tipikor telah terungkap atas keterangan dari Eksi Anggraeni, pemberian uang/barang kepada oknum karyawan Antam tersebut merupakan permintaan dari Budi Said ” jelas dia.
Sebelumnya, Antam melayangkan gugatan balik ke PN Jakarta Timur terhadap Budi Said Cs setelah Mahkamah Agung (MA) menghukum Antam membayar ganti rugi 1,1 ton emas kepada Budi Said. Selain Budi Said, Antam menggugat Eksi Anggraeni, Endang Kumoro, Misdianto, dan Ahmad Purwanto.
Dalam petitum gugatan tersebut, Antam meminta Budi Said mengembalikan 5.935,296 kilogram emas kepada perusahaan secara langsung, dan sekaligus. Setelah itu, Antam bersedia mengembalikan uang Rp3,59 triliun kepada Budi.
Selanjutnya, Antam menilai tindakan Endang, Misdianto, dan Ahmad yang menyerahkan emas kepada Budi, dan Eksi melanggar hukum.
Oleh karena itu, Antam meminta para tergugat itu mengembalikan kelebihan emas tersebut. Selanjutnya, Antam meminta pengadilan menghukum para tergugat untuk mengembalikan kelebihan penerimaan emas sebanyak 2,4 kilogram emas untuk transaksi 28 Maret 2018, dan 36,325 kilogram emas untuk transaksi 12 November 2018 kepada Antam.
Jakarta:
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menolak eksepsi tergugat pertama Budi Said dalam gugatan perdata yang diajukan PT
Aneka Tambang (Antam) Tbk dengan Nomor 576/Pdt.G/2023/PN Jkt.Tim. Pengadilan menegaskan berwenang secara absolut dan relatif memeriksa dan mengadili sengketa antara Antam dan Budi Said.
"Memerintahkan kedua belah pihak berperkara melanjutkan perkara ini dengan memeriksa pokok perkara, menangguhkan biaya perkara hingga putusan akhir," putusan PN Jakarta Timur dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) pada Selasa, 3 September 2024.
Putusan sela dibacakan Majelis Hakim yang terdiri dari Hakim Ketua Wiyono, Hakim Anggota Chitta Cahyaningtya, dan Said Husein. Sidang digelar pada Selasa, 20 Agustus 2024
Kuasa hukum Antam, Andi F Simangunsong, mengapresiasi putusan sela PN Jakarta Timur. Menurut dia, sudah selayaknya PN Jakarta Timur berwenang menangani gugatan ini. Sebab, ini merupakan gugatan perdata bukan pidana.
“Kita siap menghadapi persidangan selanjutnya dan akan membuktikan dalil dalil gugatan kita,” ujar dia.
Andi berharap pengadilan mengabulkan gugatan Antam. Dia menegaskan tindakan oknum yang memberikan diskon sepihak dalam pembelian emas Antam merupakan tindakan melawan hukum.
"Transaksi jual beli emas Antam yang demikian adalah cacat,” tegas dia.
Dengan bukti tindakan yang cacat hukum itu, lanjut dia, sudah sepatutnya pengadilan membeirkan perlindungan kepada Antam dengan membatalkan atau menyatakan batal demi hukum transaksi/perikatan tersebut. Sehingga, harus dikembalikan kepada keadaan semula sesuai petitum gugatan Antam.
“Terlebih lagi, dalam putusan di perkara Tipikor telah terungkap atas keterangan dari Eksi Anggraeni, pemberian uang/barang kepada oknum karyawan Antam tersebut merupakan permintaan dari Budi Said ” jelas dia.
Sebelumnya, Antam melayangkan gugatan balik ke PN Jakarta Timur terhadap Budi Said Cs setelah Mahkamah Agung (MA) menghukum Antam membayar ganti rugi 1,1 ton emas kepada Budi Said. Selain Budi Said, Antam menggugat Eksi Anggraeni, Endang Kumoro, Misdianto, dan Ahmad Purwanto.
Dalam petitum gugatan tersebut, Antam meminta Budi Said mengembalikan 5.935,296 kilogram emas kepada perusahaan secara langsung, dan sekaligus. Setelah itu, Antam bersedia mengembalikan uang Rp3,59 triliun kepada Budi.
Selanjutnya, Antam menilai tindakan Endang, Misdianto, dan Ahmad yang menyerahkan emas kepada Budi, dan Eksi melanggar hukum.
Oleh karena itu, Antam meminta para tergugat itu mengembalikan kelebihan emas tersebut. Selanjutnya, Antam meminta pengadilan menghukum para tergugat untuk mengembalikan kelebihan penerimaan emas sebanyak 2,4 kilogram emas untuk transaksi 28 Maret 2018, dan 36,325 kilogram emas untuk transaksi 12 November 2018 kepada Antam.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)