Ilustrasi Gedung LPSK. Dok. Medcom
Ilustrasi Gedung LPSK. Dok. Medcom

LPSK Siap Proses Permohonan Perlindungan Hukum Ismail Bolong Bila Diajukan

Siti Yona Hukmana • 30 November 2022 17:51
Jakarta: Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan siap memproses permohonan perlindungan hukum Ismail Bolong. Hal tersebut dilakukan bila mantan anggota Satuan Intelkam Polresta Samarinda itu mengajukan permohonan.
 
"Kalau yang bersangkutan ajukan permohonan perlindungan kami akan proses," kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partai saat dikonfirmasi, Rabu, 30 November 2022.
 
Namun, Edwin mengaku belum menerima surat permohonan dari mantan anggota polisi berpangkat Aiptu itu. Ismail Bolong adalah sosok pembongkar kasus tambang batu bara ilegal di Kalimantan Timur (Kaltim) yang menyeret sejumlah perwira tinggi (pati) Polri.

"Sejauh ini belum ada permohonan perlindungan diajukan oleh yang bersangkutan," ungkap Edwin. 
 
Bareskrim Polri dua kali memanggil Ismail Bolong untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus tambang ilegal itu. Namun, dia belum memenuhi kedua panggilan pemeriksaan tersebut.
 
Pada panggilan pertama dia absen tanpa alasan. Sedangkan, pada panggilan kedua Selasa, 29 November 2022, Ismail mengaku sakit dan stres akibat berita tambang ilegal tersebut viral. Hal itu disampaikan melalui pengacara yang tak disebutkan identitasnya.
 
"Yang bersangkutan alasannya sakit. Katanya stres, katanya yang menyebabkan stres wartawan-wartawan," kata Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto kepada Medcom.id, Selasa, 29 November 2022.
 

Baca Juga: Polri Siap Tunggu Kehadiran Keluarga Ismail Bolong Besok


Pipit belum bisa memastikan kehadiran Ismail di Bareskrim Polri untuk memberikan keterangan seputar tambang baru bara ilegal tersebut. Hanya, dia berharap mantan anggota polisi itu segera datang sebelum ditangkap.
 
"Mudah-mudahan secepatnya (datang), jangan sampai keduluan dengan ketemu pokoknya," ujar Pipit.
 
Ismail Bolong ramai diperbincangkan usai menuding Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menerima siap dalam koordinasi tambang ilegal itu. Purnawirawan berpangkat ajun inspektur polisi satu (aiptu) itu membuat video testimoni yang menyebut Agus menerima setoran uang Rp6 miliar dari seorang pengusaha untuk mengamankan tambang ilegal di Kaltim.
 
Belakangan, Ismail Bolong membantah tudingan itu. Dalam bantahannya, Ismail pun mengaku tak mengenal Agus.
 
Dia justru melontarkan tuduhan ke Agus atas tekanan dari eks Karo Paminal Divisi Propam Polri, Brigjen Hendra Kurniawan. Hendra kini menjadi terdakwa dalam kasus pelanggaran etik penyidikan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
 
Setelah kasus mencut, beredar dokumen laporan hasil penyelidikan (LHP) Divisi Propam Polri soal adanya penambangan batu bara ilegal di wilayah Polda Kaltim. Dalam temuan itu diduga terjadi pelanggaran atau penyimpangan yang dilakukan anggota Polri dan pejabat utama Polda Kalimantan Timur.
 
Salah satu nama yang disebut-sebut diduga menerima uang koordinasi kegiatan penambangan batu bara ilegal adalah Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto. Laporan hasil penyelidikan itu bernomor: R/1253/WAS.2.4/2022/IV/DIVPROPAM, tanggal 7 April 2022. Dokumen LHP itu diserahkan Ferdy Sambo ke Kapolri saat menjabat sebagai Kadiv Propam Polri.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan