Jakarta: Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri memblokir sejumlah rekening milik yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT). Uang miliaran rupiah disita.
"Data terbaru penyidik berhasil mengamankan, blokir sejumlah dana yang tersita sebesar Rp3 miliar di beberapa rekening yayasan ACT," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 2 Agustus 2022.
Nurul mengatakan penyidik juga menemukan dana Rp5 miliar. Dana itu terdapat di rekening ACT lainnya. "Yang juga akan dilakukan pemblokiran," ujar Nurul.
Sebelumnya, Nurul menyebut Bareskrim Polri tengah melacak aset para pemilik yayasan ACT dan afiliasi. Kemudian menelusuri 843 rekening ACT berbekal informasi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"Status rekening tersebut dilakukan pemblokiran lanjutan oleh penyidik sesuai kewenangan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)," ungkap Nurul.
Kemudian, Penyidik juga tengah mendalami 777 rekening ACT. Pendalaman dilakukan guna mengetahui ratusan rekening tersebut terdaftar atau tidak di Kementerian Sosial (Kemensos).
"Berdasarkan hasil rapat koordinasi di Kemensos, penyidik akan melakukan klarifikasi dan penelusuran 777 rekening yayasan ACT, untuk mengetahui rekening mana yang terdaftar dan tidak terdaftar di Kemensos sebagai rekening resmi yayasan," ucap Nurul.
Jakarta: Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim
Polri memblokir sejumlah
rekening milik yayasan
Aksi Cepat Tanggap (ACT). Uang miliaran rupiah disita.
"Data terbaru penyidik berhasil mengamankan, blokir sejumlah dana yang tersita sebesar Rp3 miliar di beberapa rekening yayasan ACT," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 2 Agustus 2022.
Nurul mengatakan penyidik juga menemukan dana Rp5 miliar. Dana itu terdapat di rekening ACT lainnya. "Yang juga akan dilakukan pemblokiran," ujar Nurul.
Sebelumnya, Nurul menyebut Bareskrim Polri tengah melacak aset para pemilik yayasan ACT dan afiliasi. Kemudian menelusuri 843 rekening ACT berbekal informasi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"Status rekening tersebut dilakukan pemblokiran lanjutan oleh penyidik sesuai kewenangan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)," ungkap Nurul.
Kemudian, Penyidik juga tengah mendalami 777 rekening ACT. Pendalaman dilakukan guna mengetahui ratusan rekening tersebut terdaftar atau tidak di Kementerian Sosial (Kemensos).
"Berdasarkan hasil rapat koordinasi di Kemensos, penyidik akan melakukan klarifikasi dan penelusuran 777 rekening yayasan ACT, untuk mengetahui rekening mana yang terdaftar dan tidak terdaftar di Kemensos sebagai rekening resmi yayasan," ucap Nurul.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)