Saksi Sebut Olah TKP Pembunuhan Brigadir J Diganggu Propam
Candra Yuri Nuralam • 21 November 2022 12:22
Jakarta: Mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ridwan Soplanit menyebut ada gangguan dari Propam Polri saat mengolah tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J). Gangguan itu membuat Ridwan kena hukuman.
"Ya jadi saat itu untuk olah TKP investigasi awal, untuk kami melakukan pemeriksaan saksi," kata Ridwan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 20 November 2022.
Ridwan tidak memerinci gangguan yang dimaksud. Menurutnya, tim dari divisi Propam mau ikut campur menangani kasus pembunuhan Brigadir J.
"Yang saat itu (anggota Propam) ada di TKP," ucap Ridwan.
Ridwan mengeklaim pihaknya sudah bekerja sesuai dengan prosedur dalam menginvestigasi kasus kematian Brigadir J. Namun, dia tetap mendapatkan sanksi karena gangguan dari anggota Propam tersebut.
"Dianggap kurang profesional, kurang maksimal," ujar Ridwan.
Jakarta: Mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ridwan Soplanit menyebut ada gangguan dari Propam Polri saat mengolah tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J). Gangguan itu membuat Ridwan kena hukuman.
"Ya jadi saat itu untuk olah TKP investigasi awal, untuk kami melakukan pemeriksaan saksi," kata Ridwan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 20 November 2022.
Ridwan tidak memerinci gangguan yang dimaksud. Menurutnya, tim dari divisi Propam mau ikut campur menangani kasus pembunuhan Brigadir J.
"Yang saat itu (anggota Propam) ada di TKP," ucap Ridwan.
Ridwan mengeklaim pihaknya sudah bekerja sesuai dengan prosedur dalam menginvestigasi kasus kematian Brigadir J. Namun, dia tetap mendapatkan sanksi karena gangguan dari anggota Propam tersebut.
"Dianggap kurang profesional, kurang maksimal," ujar Ridwan. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)