Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Putri Candrawathi. (tangkapan layar)
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Putri Candrawathi. (tangkapan layar)

Dituntut 8 Tahun Penjara, Ini Hal-hal yang Memberatkan dan Meringankan Putri Candrawathi

Patrick Pinaria • 18 Januari 2023 16:00
Jakarta: Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Putri Candrawathi menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadulan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 18 Januari 2023. Istri Ferdy Sambo itu dituntut hukuman pidana delapan tahun penjara.
 
Jaksa menyatakan terdakwa Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama delapan tahun," kata Jaksa Didi Aditya Rustanto dikutip dari Antara, Rabu, 18 Januari 2023.

Menurut Didi, ada sejumlah poin yang memberatkan dan meringankan Putri Candrawathi dalam tuntutan jaksa tersebut. Berikut ini di antaranya: 

Hal yang Memberatkan

1. Perbuatan menghilangkan nyawa Brigadir J dan menyebabkan duka untuk keluarga almarhum

Salah satu hal yang memberatkan Putri Candrawathi dalam kasus ini, yakni perbuatan menghilangkan nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat, sehingga menyebabkan duka yang mendalam bagi keluarga korban. 
 
 
Baca: Putri Candrawathi Dituntut Hukuman Penjara 8 Tahun
 

2. Putri Candrawathi tidak mengakui dan menyesali perbuatannya

Kemudian, hal memberatkan lain dalam tuntutan itu adalah Putri dinilai berbelit-belit, tidak mengakui, dan tidak menyesali perbuatan-perbuatannya dalam memberikan keterangan di depan persidangan.

3. Menimbulkan keresahan dan kegaduhan publik

Didi juga mengatakan, perbuatan Putri dalam kasus ini telah menimbulkan kegaduhan di kalangan publik. "Akibat perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang meluas di masyarakat," tambah jaksa.

Hal yang Meringankan

Sementara itu, hal meringankan menurut jaksa ialah terdakwa Putri tidak pernah dihukum dan berlaku sopan di persidangan. 
 
Putri Candrawathi merupakan satu dari lima terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Empat terdakwa lainnya adalah Ricky Rizal, Ferdy Sambo, Richard Eliezer, dan Kuat Ma’ruf. Kelima terdakwa tersebut didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(PAT)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan