Jakarta: Pakar Hukum Pidana Jamin Ginting mengomentari tindakan Ferdy Sambo yang menyuruh beberapa anggotanya untuk menghilangkan rekaman CCTV. Menurut Ginting, seharusnya Propam tidak punya kewenangan demikian.
“Nggak pernah Propam itu ikut serta sebagai penyidik dalam proses penyidikan tindak pidana. Dia hanya mengawasi perilaku dan perbuatan penyidik, bukan tugasnya mengambil barang bukti, dan menghilangkan barang bukti,” kata Ginting dalam tayangan Breaking News, Metro TV, Rabu, 19 Oktober 2022.
Ginting mengatakan Polres Jakarta Selatan yang memiliki kewenangan penuh terhadap tempat terjadinya perkara, dan melakukan penyelidikan, serta pengumpulan barang bukti.
“Pernyataannya kok ada kewenangan dari Biro Paminal Propam terkait dengan barang bukti yang sedang diselidiki oleh penyidik,” tutur Ginting.
Baca juga: Begini Kronologi Penemuan Rekaman CCTV yang Hilang di Rumah Irjen Ferdy Sambo
Ginting mengatakan Propam boleh terlibat jika ada laporan atau perbuatan yang tidak sesuai terkait dengan proses penyidikan tersebut. Sehingga penyidiknya dikenakan sanksi disiplin, melalui sidang etik.
“Walau perintah jabatan, tapi perintah itu bukan berdasarkan kewenangan. Maka orang yang diperintah itu tidak bisa terlepas dari semua tuntutan hukum,” tambahnya.
Menurut Ginting apa yang dilakukan Ferdy Sambo sudah melampaui kewenangan yang dimiliki, sehingga inilah yang menjadi dasar bahwa ada niat jahat yang ingin dilakukan untuk menghambat proses penyidikan. (Imanuel Rymaldi Matatula)
Jakarta: Pakar Hukum Pidana Jamin Ginting mengomentari tindakan
Ferdy Sambo yang menyuruh beberapa anggotanya untuk menghilangkan rekaman
CCTV. Menurut Ginting, seharusnya Propam tidak punya kewenangan demikian.
“Nggak pernah Propam itu ikut serta sebagai penyidik dalam proses penyidikan tindak pidana. Dia hanya mengawasi perilaku dan perbuatan penyidik, bukan tugasnya mengambil barang bukti, dan menghilangkan barang bukti,” kata Ginting dalam tayangan Breaking News, Metro TV, Rabu, 19 Oktober 2022.
Ginting mengatakan Polres Jakarta Selatan yang memiliki kewenangan penuh terhadap tempat terjadinya perkara, dan melakukan penyelidikan, serta pengumpulan barang bukti.
“Pernyataannya kok ada kewenangan dari Biro Paminal Propam terkait dengan barang bukti yang sedang diselidiki oleh penyidik,” tutur Ginting.
Baca juga: Begini Kronologi Penemuan Rekaman CCTV yang Hilang di Rumah Irjen Ferdy Sambo
Ginting mengatakan Propam boleh terlibat jika ada laporan atau perbuatan yang tidak sesuai terkait dengan proses penyidikan tersebut. Sehingga penyidiknya dikenakan sanksi disiplin, melalui sidang etik.
“Walau perintah jabatan, tapi perintah itu bukan berdasarkan kewenangan. Maka orang yang diperintah itu tidak bisa terlepas dari semua tuntutan hukum,” tambahnya.
Menurut Ginting apa yang dilakukan
Ferdy Sambo sudah melampaui kewenangan yang dimiliki, sehingga inilah yang menjadi dasar bahwa ada niat jahat yang ingin dilakukan untuk menghambat proses penyidikan. (
Imanuel Rymaldi Matatula)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MBM)