Direktur Amnesty International Indonesia Usman Hamid. Foto: MI/Susanto.
Direktur Amnesty International Indonesia Usman Hamid. Foto: MI/Susanto.

Amnesty Minta Kematian Filep Karma Diinvestigasi

Tri Subarkah • 01 November 2022 21:57
Jakarta: Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid meminta aparat penegak hukum menginvestigasi kematian mantan tahanan hati nurani, Filep Karma. Jenazah Filep ditemukan di Pantai Base G, Disktrik Jayapura Utara, Kota Jayapura, Papua, Selasa, 1 November 2022.
 
"Kami mendesak jajaran lembaga penegak hukum dan hak asasi manusia (HAM) untuk menyelidiki sebab musabab kematian almarhum," kata Usman melalui keterangan tertulis, Selasa, 1 November 2022.
 
Menurut dia, penyelidikan tersebut penting guna menjawab ada tidaknya indikasi tindak pidana atau pelanggaran hak asasi manusia (HAM) di balik kematian Filep. Usman mengatakan, banyak aktivis yang vokal di Papua menjadi sasaran kekerasan.

"Terlebih mengingat sepak terjang almarhum sebagai tokoh panutan dalam membela hak asasi orang asli Papua," terang dia.
 

Baca: Keluarga Sebut Kematian Filep Karma Aktivis Papua Merdeka Murni Kecelakaan


Filep ditemukan tak bernyawa dengan pakaian selam yang robek di beberapa bagian, terutama paha dan kaki. Berdasarkan informasi yang diperoleh Amnesty, Usman menyebut bahwa Filep rutin menyelam dalam kurun waktu belakangan.
 
"Namun demikian, Amnesty menilai sebab musabab persisi dari kematiannya harus dipastikan melalui penyelidikan," ujarnya.
 
Usman mengatakan penyelidikan yang diminta pihaknya itu merujuk pada investigasi atas potensi kematian di luar hukum oleh Kantor Komisaris Tinggi Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk HAM Tahun 2016 atau Protokol Minnesota.
 
Protokol tersebut menyebut bahwa pada kondisi kematian individu maupun kelompok dalam sebuah kejadian, keluarga seharusnya dilibatkan dan diinformasikan dengan baik mengenai proses identifikasi.
 
Menurut Usman, pelibatan keluarga tidak terbatas ditujukan untuk keperluan identifikasi, tapi juga meningkatkan kemungkinan bahwa keluarga akan menerima proses tersebut. Ini merupakan bagian penting dari akuntabilitas proses investigasi potensi kematian di luar hukum.
 
Amnesty Internasional yang bermarkas di London, Inggris, pernah memberikan status prisoners of conscience atau tahanan hati nurani kepada Filep. Status itu disandangnya usai ditahan selama 15 tahun penjara karena berpartisipasi dalam kegiatan damai berupa upacara pengibaran bendera Bintang Kejora pada 1 Desember 2004. Filep baru dibebaskan pada November 2015.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan