Ilustrasi Medcom.id
Ilustrasi Medcom.id

Disebut Warisan Kolonial, RKUHP Diharapkan Segera Disahkan

Lukman Diah Sari • 28 Agustus 2022 10:57
Subang: Staf Khusus Ketua Dewan Pengarah Badan Pembinaan Idiologi Pancasila (BPIP) Antonius Benny Susetyo (Romo Benny) mendorong agar Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) segera disahkan. Lantaran KUHP saat ini yang merupakan warisan kolonial sudah tidak relevan dengan nilai-nilai demokrasi dan Pancasila.
 
"Dalam KUHP saat ini ada ketimpangan dominasi, di mana produk hukum ini (KUHP) dipakai oleh kolonial untuk menindas rakyat kecil. Maka ini kenapa harus diubah, karena ini tidak sesuai dengan dengan nilai-nilai Pancasila," kata Romo Benny saat menjadi pembicara dalam Dilkat Pancasila dan Bedah RKUHP Mahasiswa Al-Qur’an se-Jawa Barat dan Banten di Pondok Pesantren Nurul Hidayah Pabuaran Subang Jawa Barat, Sabtu, 27 Agustus 2022.
 
Perihal pasal penghinaan simbol-simbol negara, menurut Romo Benny, siapa pun yang menghina simbol negara harus diproses hukum. Dia mencontohkan di Amerika, menghina simbol negara sama dengan menghina martabat bangsa, negara, serta warga negara. 

"Setiap orang mempunyai hak asasi, namun juga harus dibatasi agar tidak mengganggu hak-hak manusia lainnya. Menghina orang lain saja tidak boleh apalagi menghina negara," tegas Romo Benny.
 

Baca: Diskusi Publik RKUHP Dimulai, Masyarakat Bisa Beri Masukkan Lewat Media Sosial


Senada. Direktur Eksekutif Jaringan Muslim Madani (JMM) Syukron Jamal menilai pengesahan RKHUP penting dilakukan. Karena, menurut dia, KUHP saat ini tidak relevan dengan perkembangan zaman dan belum mengakomodasi hukum adat di Indonesia.
 
"Pancasila sudah sesuai dengan syariat Islam yang termaktub dalam nilai-nilai ketuhanan (tauhid), keadilan, kesetaraan, kemerdekaan, dan persamaan hak (kemanusiaan). RKUHP disusun berdasarkan asas dan prinsip yang sesuai dengan Pancasila sebagai ideologi negara," kata Syukron.
 
Syukron menerangkan JMM mendukung dan mengapresiasi upaya menjaga dan melindungi Pancasila sebagai ideologi negara yang terakomodasi dalam RKUHP pada Pasal 190 ayat 1 yang dapat menjadi kekuatan hukum dalam menindak siapa pun yang berniat mengganti dan mengganggu gugat Pancasila.
 
"RKUHP harus mengedepankan prinsip keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, termasuk dalam menegakkan hukum bagi siapa pun yang melakukan tindakan pidana. Seperti upaya penyelesaian kasus BLBI untuk mengurangi beban keuangan negara berupa penyitaan aset, kemudian dikembalikan kepada negara dan dipergunakan untuk kemakmuran rakyat," jelas alumni UIN Jakarta tersebut.
 
Pihaknya meminta RKUHP jangan menutup celah ruang aspirasi dan kritik rakyat terhadap pemerintah. Dia menerangkan pemerintah harus menyosialisasikan kepada masyarakat bahwa RKUHP untuk mengakomodasi kepentingan besar bangsa dan negara dalam mewujudkan keadilan dan kedaulatan hukum di Indonesia.
 
"JMM mengajak seluruh elemen bangsa khususnya masyarakat dan generasi muda Islam (KOMPPAQ) dalam menjaga Pancasila sebagai ideologi bangsa dan terus mengawal RKUHP agar benar-benar memenuhi prinsip keadilan dan kemanusiaan yang adil dan beradab melalui berbagai sarana dakwah," terang Syukron.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan