Kuasa hukum Brigadir J, Yonathan Baskoro. Foto Metro TV
Kuasa hukum Brigadir J, Yonathan Baskoro. Foto Metro TV

Kuasa Hukum Brigadir J: Pelecehan Seksual yang Dialami Putri Banyak Kejanggalan

MetroTV • 13 Januari 2023 11:41
Jakarta: Sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J masih terus berlanjut. Terdakwa Putri Candrawathi diperiksa sebagai terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J pada persidangan, 11 Januari 2023.
 
Dalam persidangan, Putri Candrawathi beberapa kali menangis karena tidak sanggup menceritakan soal rangkaian pelecehan seksual.
 
Kuasa hukum Brigadir J, Yonathan Baskoro menilai, pelecehan seksual yang dialami Putri Candrawathi memiliki banyak kejanggalan.

"Bagaimana bisa seorang yang telah diperkosa, dibanting, mampu memanggil kembali seseorang yang telah memperkosanya. Bagaimana juga bisa didalam waktu satu hari di lokasi yang sama, disini masih banyak kejanggalan-kejanggalan," ujar Kuasa Hukum Brigadir J, Yonathan Baskoro, dikutip dalam tayangan Kontroversi, Metro TV, Jumat, 13 Januari 2023.
 
Baca: Ayah Brigadir J Sebut Tangisan Sambo-Putri Tutupi Kebohongan

Menurutnya, motif persoalan pelecehan seksual tidak terlalu penting untuk membuktikan unsur pembunuhan berencana.
 
"Saya rasa itu memang adalah hak terdakwa untuk melakukan pembelaan, itu sah-sah saja, tetapi ketika kita melihat pelecehan seksual ini terus diangkat, menurut saya itu tidak terlalu penting untuk memenuhi unsur pembunuhan berencana. Jadi yang perlu dibuktikan ini unsurnya bukan motifnya," katanya.
 
Ia juga mengatakan, bahwa meragukan Putri Candrawathi mengalami trauma mendalam akibat dari kejadian tersebut. "Sampai ke Jakarta, masih bisa dari rumah Saguling satu mobil ke Duren Tiga, untuk menyatakan bahwasannya trauma yang begitu berat korban perkosaan, saya rasa tidak pas, saya ragu," ucapnya.
 
Sebelumnya, Putri Candrawathi didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama Ferdy Sambo, Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
 
Pada perkara tersebut, mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP. Sementara itu, Ferdy Sambo juga didakwa menghalangi penyidikan atau obstruction of justice dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
 
(Dewi Larasati)

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WAN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan