Jakarta: Bareskrim Polri meminta Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengeluarkan perintah pencegahan terhadap istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi ke luar negeri. Pencegahan berlaku selama 20 hari.
"Terhadap Saudari PC telah dilakukan pencegahan ke luar negeri sejak 23 Agustus hingga 11 September 2022," kata Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian I Nyoman Gede Surya Mataram melalui keterangan tertulis, Selasa, 30 Agustus 2022.
Pencegahan karena Putri merupakan tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Pencegahan ini agar Putri tidak kabur selama penyidikan berlangsung.
"Berdasarkan permintaan dari Badan Reserse Kriminal Polri," ujar Nyoman.
Polri menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J pada Jumat, 19 Agustus 2022. Penetapan Putri menambah jumlah tersangka dari kasus pembunuhan itu menjadi lima orang.
Empat tersangka lainnya ialah Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf. Kelima tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana juncto Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Ancaman pidananya, maksimal hukuman mati.
Jakarta: Bareskrim Polri meminta Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengeluarkan perintah pencegahan terhadap istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen
Ferdy Sambo, Putri Candrawathi ke luar negeri. Pencegahan berlaku selama 20 hari.
"Terhadap Saudari PC telah dilakukan pencegahan ke luar negeri sejak 23 Agustus hingga 11 September 2022," kata Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian I Nyoman Gede Surya Mataram melalui keterangan tertulis, Selasa, 30 Agustus 2022.
Pencegahan karena Putri merupakan tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias
Brigadir J. Pencegahan ini agar Putri tidak kabur selama penyidikan berlangsung.
"Berdasarkan permintaan dari Badan Reserse Kriminal Polri," ujar Nyoman.
Polri menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka kasus
pembunuhan Brigadir J pada Jumat, 19 Agustus 2022. Penetapan Putri menambah jumlah tersangka dari kasus pembunuhan itu menjadi lima orang.
Empat tersangka lainnya ialah Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf. Kelima tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana juncto Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Ancaman pidananya, maksimal hukuman mati.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(AGA)