Mantan Mensos Juliari Batubara. Foto: Medcom.id/Candra Yuri Nuralam
Mantan Mensos Juliari Batubara. Foto: Medcom.id/Candra Yuri Nuralam

KPK Setor Rp16,2 Miliar dari Perkara Juliari Batubara ke Kas Negara

Antara • 29 Agustus 2022 12:07
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetor uang rampasan senilai Rp16,2 miliar ke kas negara. Duit itu terkait perkara korupsi pengadaan bantuan sosial (bansos) dengan terpidana mantan Menteri Sosial Juliari P Batubara dan kawan-kawan.
 
"Jaksa Eksekutor KPK Rusdi Amin dan Andry Prihandono telah melakukan penyetoran ke kas negara uang rampasan senilai Rp16,2 miliar dalam perkara terpidana Juliari P Batubara dan kawan-kawan, berdasarkan putusan majelis hakim pengadilan tipikor yang berkekuatan hukum tetap," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin, 29 Agustus 2022.
 
Ali mengatakan uang rampasan tersebut merupakan barang bukti yang turut diamankan tim penyidik KPK saat operasi tangkap tangan (OTT) terhadap salah satu terpidana, yakni Matheus Joko Santoso selaku mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) pengadaan bansos sembako.

"Barang bukti yang ditemukan saat itu berupa uang tunai dalam bentuk pecahan mata uang rupiah, mata uang asing berupa dolar Amerika Serikat dan dolar Singapura," ungkap dia.
 
Ali menegaskan KPK masih terus menyetor ke kas negara. Sehingga pemulihan aset dari penanganan tindak pidana korupsi tetap maksimal.
 
"Di antaranya melalui penagihan pembayaran pidana denda dan uang pengganti, serta penyetoran barang bukti uang hingga lelang barang rampasan," jelas dia.
 

Baca: Kembangkan Korupsi Bansos, KPK Bakal Audit 8 Tahapan Pengadaan


Sebelumnya, pada 23 Agustus 2021, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Juliari dengan pidana penjara selama 12 tahun ditambah denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.
 
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan