Ilustrasi Komisi Yudisial/Antara.
Ilustrasi Komisi Yudisial/Antara.

KY Buka Seleksi Tiga Hakim Ad Hoc HAM untuk Adili Perkara Paniai

Tri Subarkah • 01 September 2022 12:39
Jakarta: Komisi Yudisial (KY) membuka seleksi calon hakim ad hoc hak asasi manusia (HAM). KY membutuhkan tiga hakim ad hoc HAM di Mahkamah Agung (MA) untuk mengadili perkara pelanggaran HAM berat Paniai.
 
Juru bicara KY Miko Ginting menjelaskan tiga hakim ad hoc HAM itu nantinya mengadili perkara di tingkat kasasi dan peninjauan kembali (PK). Proses seleksi hakim ad hoc untuk tingkat kasasi dan PK memang menjadi kewenangan KY.
 
"Kemarin seleksi di MA (Mahkamah Agung) untuk (pengadilan) tingkat pertama dan tingkat banding," kata Miko saat dikonfirmasi melalui keterangan tertulis, Kamis, 1 September 2022.

MA telah rampung melakukan seleksi untuk hakim ad hoc HAM dengan meloloskan delapan orang. Sebanyak empat hakim akan mengadili perkara HAM berat Paniai di pengadilan tingkat pertama, sedangkan empat lainnya di pengadilan banding.
 
KY, kata Miko, hanya membutuhkan tiga orang hakim ad hoc HAM baik di tingkat kasasi maupun PK. Nantinya, pengaturan komposisi hakim dalam mengadili perkara dilakukan MA.
 
"Nanti juga dikombinasikan dengan hakim agung dalam memeriksa dan mengadili perkara," tegas dia.
 

Baca: Sidang Pelanggaran HAM Berat Kasus Paniai Jadi Perhatian KY


Ketua Bidang Rekrutmen Hakim KY Siti Nurdjanah menyebut kebutuhan hakim ad hoc HAM di MA sangat mendesak mengingat Pengadilan Negeri Makassar telah menerima pelimpahan berkas perkara HAM berat Paniai dari Kejaksaan Agung sejak Juni 2022.
 
Dia memaparkan persyaratan calon hakim ad hoc HAM antara lain berpendidikan sarjana hukum atau sarjana lain dan berpengalaman di bidang hukum sekurang-kurangnya 20 tahun. Selain itu, umur calon hakim setidaknya 50 tahun dan tidak pernah dipidana melakukan kejahatan berdasarkan putusan pengadilan yang telah inkrah.
 
"Selain calon harus bersikap jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela, calon hakim ad hoc HAM di MA ini harus memiliki pengetahuan dan kepedulian di bidang HAM," tegas Siti.
 
Sebanyak empat hakim ad hoc HAM yang akan mengadili perkara HAM berat Paniai di pengadilan tingkat pertama adalah Siti Noor Laila (mantan Komisioner Komnas HAM), Robert Pasaribu (analis hukum pada Badan Riset dan Inovasi Nasional/BRIN), Sofi Rahma Dewi (akademisi), dan Anselmus Aldrin Rangga Masiku (advokat).
 
Sementara itu, untuk tingkat banding, empat hakim yang akan mengadili, yakni Mochamad Mahin (mantan hakim ad hoc pengadilan tindak pidana korupsi), Fenny Cahyani (advokat), Florentia Switi Andari (advokat), dan Hendrik Dengah (akademisi).
 
Dalam perkara Paniai, penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung menetapkan Mayor Inf (Purn) Isak Sattu selaku mantan Perwira Penghubung (Pabung) Komando Distrik Militer (Kodim) 1705/Paniai sebagai tersangka tunggal.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan