Jakarta: Mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rasamala Aritonang, menjadi pengacara Ferdy Sambo, tersangka pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Rasamala setuju membela Sambo setelah mempertimbangkan berbagai aspek.
"Dalam perkara ini saya menyetujui permintaan menjadi penasihat hukum," kata Rasamala saat dikonfirmasi, Rabu, 28 September 2022.
Rasamala membeberkan pertimbangan ia menyetujui permintaan Ferdy Sambo. Pertama, kata dia, karena mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu telah bersedia mengungkap fakta yang sebenarnya.
"Yang ia ketahui terkait kasus ini di persidangan nanti," ujar Rasamala.
Pertimbangan kedua, lanjut Rasamala, adanya berbagai dinamika yang terjadi dalam kasus tersebut. Termasuk temuan Komisi Nasional Hal Asasi Manusia (Komnas HAM).
Ketiga, dia memandang Ferdy Sambo dan istri, Putri Candrawathi adalah warga negara Indonesia yang punya hak sama seperti warga negara lainnya. Maka itu, kata dia, terlepas dari apa yang disangkakan terhadap Ferdy Sambo dianggap juga berhak diperiksa dalam persidangan yang objektif, fair dan imparsial.
"Termasuk mendapatkan pembelaan yang proporsional dari penasihat hukum yang ia pilih," ucap Rasamala.
Dia memastikan pemeriksaan kliennya dalam persidangan objektif, imparsial, dan fair. Keterangan lengkapnya soal kasus Ferdy Sambo akan disampaikannya dalam konferensi pers yang digelar Rabu sore, 28 September 2022.
Sebelumnya, mantan juru bicara KPK Febri Diansyah juga menyatakan telah menjadi pengacara Putri Candrawathi. Febri mengaku sudah lama diminta membela istri Sambo.
"Ya, saya memang diminta bergabung di tim kuasa hukum perkara tersebut sejak beberapa Minggu lalu," kata Febri melalui keterangan tertulis, Rabu, 28 September 2022.
Febri bergabung setelah bertemu dan mempelajari kasus Putri. Dia berjanji objektif dalam menangani kasus ini.
"Saya sampaikan bahwa kalaupun saya menjadi kuasa hukum, saya akan dampingi secara objektif," ujar Febri.
Jakarta: Mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK), Rasamala Aritonang, menjadi pengacara Ferdy Sambo, tersangka pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Rasamala setuju membela Sambo setelah mempertimbangkan berbagai aspek.
"Dalam perkara ini saya menyetujui permintaan menjadi penasihat hukum," kata Rasamala saat dikonfirmasi, Rabu, 28 September 2022.
Rasamala membeberkan pertimbangan ia menyetujui permintaan
Ferdy Sambo. Pertama, kata dia, karena mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu telah bersedia mengungkap fakta yang sebenarnya.
"Yang ia ketahui terkait kasus ini di persidangan nanti," ujar Rasamala.
Pertimbangan kedua, lanjut Rasamala, adanya berbagai dinamika yang terjadi dalam kasus tersebut. Termasuk temuan Komisi Nasional Hal Asasi Manusia (
Komnas HAM).
Ketiga, dia memandang Ferdy Sambo dan istri, Putri Candrawathi adalah warga negara Indonesia yang punya hak sama seperti warga negara lainnya. Maka itu, kata dia, terlepas dari apa yang disangkakan terhadap Ferdy Sambo dianggap juga berhak diperiksa dalam persidangan yang objektif, fair dan imparsial.
"Termasuk mendapatkan pembelaan yang proporsional dari penasihat hukum yang ia pilih," ucap Rasamala.
Dia memastikan pemeriksaan kliennya dalam persidangan objektif, imparsial, dan fair. Keterangan lengkapnya soal kasus Ferdy Sambo akan disampaikannya dalam konferensi pers yang digelar Rabu sore, 28 September 2022.
Sebelumnya, mantan juru bicara KPK Febri Diansyah juga menyatakan telah menjadi pengacara Putri Candrawathi. Febri mengaku sudah lama diminta membela istri Sambo.
"Ya, saya memang diminta bergabung di tim kuasa hukum perkara tersebut sejak beberapa Minggu lalu," kata Febri melalui keterangan tertulis, Rabu, 28 September 2022.
Febri bergabung setelah bertemu dan mempelajari kasus Putri. Dia berjanji objektif dalam menangani kasus ini.
"Saya sampaikan bahwa kalaupun saya menjadi kuasa hukum, saya akan dampingi secara objektif," ujar Febri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)