Jakarta: Masyarakat diajak terus mengawal kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J) hingga pengadilan. Masyarakat jangan terlena dengan proses hukum yang sedang berlangsung.
“Saya khawatir kalau tidak dipantau betul, akan ada upaya pengurangan hukuman dan pasal,” kata Guru Besar Ilmu Politik dan Keamanan Universitas Padjajaran Muradi dalam diskusi virtual Crosscheck Medcom.id bertajuk ‘Gawat! Inisial Perwira Polisi Terima Bantuan dari Konsorsium Judi Dibongkar’ Minggu, 25 September 2022.
Muradi mengatakan potensi tersebut bukan lagi melalui polisi. Melainkan jaksa dan hakim meski mereka diawasi Komisi Yudisial (KY).
“Tapi mengingat beberapa kasus, kita belajar dari KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) yang OTT (operasi tangkap tangan). Kita puas (OTT) tapi proses hukumnya tidak sesuai, misalnya cuma (hukuman penjara) dua tahun,” papar dia.
Baca: Pemeriksaan Brigjen Hendra Kurniawan Pintu Membongkar Konsorsium 303 |
Menurut Muradi, hal serupa berlaku dalam kasus bekas Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. Polri memang sudah menetapkan Sambo sebagai tersangka hingga memberhentikan Sambo dengan tidak hormat.
“Ini (puas sebelum putusan pengadilan) yang tidak boleh terjadi. Tahapan krusial sejak persidangan,” ujar mantan penasihat Kapolri itu.
Muradi menyebut muruah Polri dipertaruhkan dalam kasus Brigadir J. Sehingga, Polri perlu memastikan hukuman seadil-adilnya bagi Sambo.
"Saya bicara soal menjaga entitas Polri tetap dicintai publik kemudian berlaku adil," tutur dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di