Plt juru bicara KPK, Ali Fikri. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam
Plt juru bicara KPK, Ali Fikri. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam

Petinggi PT Midi Utama Indonesia Dicecar Aliran Duit Izin Pembangunan Retail

Fachri Audhia Hafiez • 05 Agustus 2022 11:16
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tuntas memeriksa sejumlah petinggi PT Midi Utama Indonesia. Mereka ialah Corp Communication, License and Franchise Director PT Midi Utama Indonesia, Solihin; License Manager PT Midi Utama Indonesia cabang Ambon, Nandang Wibowo; dan Deputy Branch Manager PT Midi Utama Indonesia, Wahyu Somantri.
 
Ketiganya diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy (RL). Solihin, Nandang, dan Wahyu dicecar soal aliran uang terkait izin pembangunan cabang retail di Kota Ambon.
 
"Didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya aliran sejumlah uang untuk pengurusan berbagai dokumen persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail maupun kegiatan usaha lainnya tahun 2020 di Kota Ambon," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat, 5 Agustus 2022.

Ali belum mengungkap nilai uang yang dimaksud. Keterangan yang sama juga dikonfirmasi kepada dua saksi dari unsur wiraswasta yakni, Philygrein Miron Calvert Hehanussa dan Maria Sutini Weking.
 
Richard Louhenapessy ditetapkan tersangka kasus dugaan suap terkait persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail di Ambon pada 2020. Dia juga ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi.

Baca: KPK Sita Aset TPPU Bupati Probolinggo Mencapai Rp104,8 Miliar


Sebanyak dua pihak juga ditetapkan sebagai tersangka yakni, Staf Tata Usaha Pimpinan pada Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, Andrew Erin Hehanussa (AEH); dan karyawan Alfamidi Kota Ambon, Amri (AR).
 
Richard diduga mematok Rp25 juta kepada Amri untuk menyetujui dan menerbitkan dokumen izin ritel. Dokumen itu berupa Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
 
Selain itu, Amri mengguyur Richard sebesar Rp500 juta. Fulus itu untuk penerbitan persetujuan prinsip pembangunan untuk 20 gerai usaha retail. Uang diberikan bertahap melalui Andrew.
 
KPK mengembangkan kasus dugaan suap yang menjerat Wali Kota nonaktif Ambon Richard Louhenapessy. Dia kini menjadi tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan