Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar. Foto: Metro TV.
Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar. Foto: Metro TV.

Pengacara Brigadir J Jadi Saksi Persidangan Bharada E, Ini Kata Pakar Hukum

Imanuel R Matatula • 25 Oktober 2022 20:07
Jakarta: Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hajar menilai keputusan jaksa menghadirkan Kamaruddin Simanjuntak sebagai saksi dalam sidang Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) kurang strategis. Pasalnya, Kamaruddin hanya seorang pengacara yang tak terlibat langsung dalam peristiwa.
 
"Menurut saya sebenarnya kurang strategis menampilkan pihak yang tidak langsung berhubungan dengan peristiwa," kata Abdul Fickar Hadjar dalam tayangan Breaking News Metro TV, Selasa, 25 Oktober 2022.
 

Baca: Putri Disebut Ikut Tembak Brigadir J, Pengacara: Asumsi


Ia mengatakan saksi memiliki beberapa kriteria, di antaranya orang yang melihat, mendengar, dan mengalami suatu peristiwa yang didakwakan secara langsung. Sedangkan, Kamaruddin hanya bisa menjelaskan situasi di luar peristiwa yang terjadi.
 
"Kamaruddin masuk ke dalam peristiwa itu setelah terjadinya pembunuhan, menurut saya kalau pun akan digali oleh jaksa, hakim atau penasihat hukum, keterangan dari Kamaruddin adalah pengetahuannya tentang pascaterjadinya pembunuhan," tutur Abdul.

Menurut Abdul, pemeriksaan akan lebih efektif jika saksi-saksi yang dihadirkan merupakan orang yang terlibat langsung dalam peristiwa yang didakwakan. Namun, dirinya mengatakan pembuktian fakta seperti puzzle yang nantinya akan disusun menjadi satu kesatuan, jadi tidak ada yang salah.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan