Pembantu Ferdy Sambo, Susi/Metro TV
Pembantu Ferdy Sambo, Susi/Metro TV

Jaksa Curiga PRT Sambo Gunakan Handsfree di Ruang Sidang

Tri Subarkah • 31 Oktober 2022 15:39
Jakarta: Jaksa penuntut umum (JPU) sidang pembunuhan berencana Brigadir Nofiansyah Yosua Huabarat (Brigadir J) curiga pekerja rumah tangga (PRT) Ferdy Sambo, Susi, menggunakan handsfree. Sebab, penyataan Susi berubah-ubah.
 
"Saudara jujur saja, saudara saksi di dalam memberikan keterangan apakah saudara saksi ada menggunakan handsfree? Ada yang mengajari saudara?" tanya JPU Agus Kurniawan di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 31 Oktober 2022.
 
"Tidak ada," jawab Susi.

Mendengar jawaban tersebut, Agus kembali memastikan ihwal handsfree yang diduga digunakan Susi di ruang sidang. Susi mengaku tidak menggunakannya.
 
"Benar (tidak ada)," katanya.
 

Baca: Bersimpuh dan Minta Maaf Kurangi Beban Eliezer dan Keluarga Yosua


Sebelum mempertanyakan penggunaan handsfree, JPU lainnya juga mendalami kemungkinan arahan yang didapat Susi saat proses penyidikan. Susi membenarkan ia didampingi pengacara saat diambil keterangannya di Mabes Polri.
 
Namun, Susi mengakui tidak ada keterangan yang disampaikan pengacara terhadapnya sebelum proses berita acara pemeriksaan (BAP).
 
"Cuma dampingi doang. Enggak ngobrol apa-apa soalnya saya baru kenal mereka kan, baru pertama," aku Susi.
 
JPU sempat bertanya perihal arahan berupa teks yang dibaca sebelum penyidik memeriksa Susi. Pembantu Sambo itu mengaku tidak membaca teks sama sekali sebelum keterangannya diambil penyidik.
 
"Tidak ada arahan dari pengacara," tandas Susi.
 
Susi dihadirkan sebagai saksi untuk terdawka Bharada Richard E alias Richard Eliezer Puhidang Lumiu. Eliezer sendiri didakwa dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan