Plt juru bicara KPK, Ali Fikri. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam
Plt juru bicara KPK, Ali Fikri. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam

KPK Langsung Periksa Mardani Maming Usai Menyerahkan Diri

Candra Yuri Nuralam • 28 Juli 2022 15:26
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung memeriksa mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming usai menyerahkan diri. Lembaga Antikorupsi memastikan semua hak hukum Mardani diberikan dalam pemeriksaan.
 
"Kami pastikan KPK beri kesempatan yang sama pada para tersangka (Mardani) untuk melakukan pembelaan diri baik pada proses penyidikan, penuntutan hingga persidangan sesuai mekanisme dan koridor hukum berlaku," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis, 28 Juli 2022.
 
Ali belum bisa memastikan materi pemeriksaan Mardani. Mardani tidak akan dikriminalisasi dalam pengusutan dugaan suap dan gratifikasi di Kabupaten Tanah Bumbu.

"KPK junjung tinggi hak asasi dan keadilan setiap penanganan perkaranya, serta tetap memegang prinsip azas praduga tak bersalah," ujar Ali.
 
KPK mengapresiasi langkah Maming yang menyerahkan diri. Buronan lain juga diharap mengikuti jejak Mardani.
 
"Kami berharap para DPO KPK lainnya juga kooperatif menyerahkan diri ke KPK agar proses hukum cepat selesai dan memperoleh kepastian hukum," tutur Ali.
 

Baca: Mardani Maming Tak Terima Dijadikan Buronan KPK


Mardani H Maming memprotes KPK karena memasukkan namanya ke daftar pencarian orang (DPO). Protes itu disampaikan saat Mardani tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
 
Tersangka kasus suap dan gratifikasi terkait pemberian izin usaha pertambangan di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel) itu ogah disebut tidak kooperatif sampai dijadikan buronan. Pasalnya, dia sudah mengirimkan surat akan datang ke KPK pada 28 Juli 2022.
 
"Saya bingung, tanggal 25 Juli 2022, suratnya sudah masuk (ke KPK), tapi kenapa Selasa, 26 Juli 2022, saya dinyatakan DPO," kata Mardani di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 28 Juli 2022.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan