Ilustrasi Aksi Cepat Tanggap/Istimewa
Ilustrasi Aksi Cepat Tanggap/Istimewa

Muhammadiyah Nilai Langkah Bareskrim Usut ACT Tepat

Juven Martua Sitompul • 31 Juli 2022 09:02
Jakarta: Sekretaris Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Abdul Mu'ti mengatakan langkah Bareskrim Polri mengusut dugaan penyelewengan donasi umat oleh lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT) sudah tepat. Apalagi, aspek yang diusut Korps Bhayangkara terkait penggunaan dana yang tidak sesuai.
 
"Aspek yang sekarang ditangani polisi terkait dengan penggunaan dana yang tidak sesuai dengan peruntukan dan pelaporan yang tidak sesuai dengan realisasi. Pada aspek ini saya kira tindakan polisi bisa dibenarkan," kata Mu'ti kepada wartawan di Jakarta, Minggu, 31 Juli 2022.
 
Mu'ti menyerahkan kepada pengadilan yang nantinya memutuskan nasib para tersangka penyelewangan donasi umat itu bersalah atau tidak. Semua pihak diminta menghormati proses hukum yang berjalan.

"Biarlah pengadilan yang membuktikan. Semua pihak harus tetap memegang teguh azas praduga tak bersalah. Pengadilan harus memutus perkara dengan independen, objektif, dan adil," katanya.
 
Sementara itu, Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah Sunanto menilai proses hukum yang dilakukan Bareskrim terhadap pendiri maupun petinggi ACT sangat penting. Dia mendorong penegakan hukum berlangsung transparan.
 

Baca: PBNU: Penegak Hukum Jangan Ragu Usut Aliran Donasi ACT


Pria yang akrab disapa Cak Nanto itu pun menyoroti dugaan aliran dana ACT ke kelompok terorisme. Menurut dia, jika itu terbukti lembaga ACT harus dibekukan.
 
"Kalau emang ada terbukti bahwa digunakan untuk kepentingan yang tidak sesuai dengan itu bisa diselidiki, dan disetop penggalangan dananya," ujarnya.
 
"Tidak hanya setop penggalangan dananya, tapi juga pembekuan kelembagaannya," kata Cak Nanto.
 
Cak Nanto mengatakan lewat proses hukum ini, donasi yang diselewengkan oleh petinggi ACT nantinya bisa dikembalikan kepada negara atau dihibahkan ke lembaga yang kredibel.
 
"Agar dikembalikan kepada pemerintah atau dihibahkan ke LSM yang memiliki kredibilitas atau bisa dipertanggungjawabkan," ujarnya.
 
Bareskrim menetapkan empat tersangka penyelewengan donasi ACT. Mereka, yakni pendiri dan mantan Presiden ACT Ahyudin, Presiden ACT saat ini Ibnu Khajar, pengawas ACT Hariyana Hermain, dan Ketua Dewan Pembina ACT Novariadi Imam Akbari. Mereka ditahan penyidik Bareskrim pada Jumat, 29 Juli 2022.
 
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan penahanan dilakukan usai merampungkan proses gelar perkara. Whisnu menjelaskan penyidik memutuskan untuk menahan keempat orang tersangka itu karena dikhawatirkan bakal menghilangkan barang bukti terkait kasus ini.
 
"Penyidik memutuskan untuk melakukan proses penahanan terhadap empat tersangka itu karena dikhawatirkan adanya barang bukti yang dihilangkan," kata Whisnu kepada wartawan.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan