Ilustrasi. Medcom.id
Ilustrasi. Medcom.id

PBNU: Penegak Hukum Jangan Ragu Usut Aliran Donasi ACT

Juven Martua Sitompul • 30 Juli 2022 13:38
Jakarta: Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) PBNU Rahmat Hidayat Pulungan meminta penegak hukum tak ragu mengusut lebih jauh aliran dugaan penyelewengan donasi lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT) ke pihak lain. PBNU tak ingin kucuran dana ACT ke kelompok radikal.
 
"Penegak hukum juga agar tidak ragu-ragu untuk menyelidiki lebih dalam ke mana saja aliran dana tersebut, jangan sampai selain untuk memperkaya diri sendiri, dana masyarakat digunakan atau dialirkan untuk memperkuat kelompok-kelompok radikal dan terorisme," kata Rahmat kepada wartawan, Sabtu, 30 Juli 2022.
 
Rahmat menyebut penegak hukum juga harus menyampaikan kepada publik terkait aliran dana tersebut. Termasuk, modus-modus yang dilakukan para petinggi ACT.

Menurut dia, sudah tepat Bareskrim Polri mengusut dugaan penyelewengan donasi dan menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka antara lain, pendiri dan mantan Presiden ACT Ahyudin, Presiden ACT saat ini Ibnu Khajar, pengawas ACT Hariyana Hermain, dan Ketua Dewan Pembina ACT Novariadi Imam Akbari.
 
Rahmat menyoroti dugaan pemotongan donasi mencapai Rp450 miliar untuk operasional. Artinya, setiap bulannya lembaga tersebut menghabiskan operasional sebesar Rp2,5 miliar.
 
"Tidak heran, karena temuan Bareskrim Polri mengungkap, gaji keempat petinggi tersebut berkisar Rp50-450 juta per bulannya. Sangat fantastis," ujar dia.
 

Baca: Aliran Dana Umat Rp450 Miliar yang Disunat ACT Diselisik


Rahmat menilai Bareskrim bertindak cepet lantaran telah menahan empat tersangka tersebut. Menurut dia, penyidik ingin mencegah para tersangka leluasa bergerak setelah ditetapak tersangka.
 
"Sehingga mereka tidak bisa bergerak leluasa," kata dia.
 
Bareskrim Polri resmi menahan empat tersangka kasus penyelewengan dana donasi Aksi Cepat Tanggap (ACT), Jumat, 29 Juli 2022. Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan penahanan dilakukan usai merampungkan proses gelar perkara.
 
Whisnu menjelaskan penyidik memutuskan untuk menahan keempat orang tersangka itu. Sebab, dikhawatirkan bakal menghilangkan barang bukti terkait kasus ini.
 
"Penyidik memutuskan untuk melakukan proses penahanan terhadap empat tersangka itu karena dikhawatirkan adanya barang bukti yang dihilangkan," kata dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan