Gedung LPSK. (tangkapan layar)
Gedung LPSK. (tangkapan layar)

LPSK Ungkap Sejumlah Kejanggalan Permohonan Perlindungan Istri Irjen Sambo

MetroTV • 15 Agustus 2022 14:37
Jakarta: Permohonan perlindungan untuk istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, ditolak Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Ketua LPSK Hasto Suroyo menerangkan alasan mengapa pihaknya lambat memutuskan pemberian perlindungan itu. 
 
Hasto mengungkap terdapat kejanggalan-kejanggalan yang ditemui pihaknya dalam mengolah permohonan perlindungan untuk Putri. Dia menerangkan ada dua permohonan dengan nomor yang sama, tapi tanggal berbeda. 
 
"Ibu P sudah mengajukan permohonan sejak 14 Juli, ditandatangani Ibu P sendiri dan ada tanda tangan pengacaranya. Tetapi sejak awal memang ada kejanggalan dalam permohonan ini," jelas Hasto dalam Breaking News Metro TV, Senin, 15 Agustus 2022. 

Hasto menerangkan selain permohonan pada 14 Juli, pihaknya juga mendapatkan permohonan perlindungan bertanggal 8 Juli 2022 diajukan Putri. Serta bertanggal 9 Juli 2022 yang diajukan Polres Jakarta Selatan. 
 
"Keduanya bertanggal berbeda, tapi nomornya sama. Sehingga kami terkesan lambat dan tidak segera memutuskan perlindungan untuk yang bersangkutan karena sejak awal terjadi kejanggalan semacam ini," papar dia. 
 
Dia menuturkan kejanggalan semaki kuat setelah LPSK mencoba untuk melakukan asesmen dengan Putri. Namun pihaknya masih tidak bisa mendapat keterangan dari Putri, meskipun sudah dua kali melakukan pertemuan.
 
"Kami juga ragu-ragu apakah berminat mengajukan perlindungan ke LPSK atau Ibu P ini tidak tahu menahu tapi ada desakan dari pihak lain untuk mengajukan perlindungan," jelas dia. 

Baca: LPSK: Bharada E Tidak Memiliki Niat Membunuh Brigadir J


Walhasil LPSK sudah berada di titik untuk memutuskan Putri tidak bisa diberikan perlindungan. Hal itu, kata Hasto, setelah Bareskrim Polri menghetikan kasus tindak pidana pelecehan seksual dengan terlapor  Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. 
 
"Ternyata tidak ditemukan tindak pidana tersebut, LPSK memutuskan untuk menolak atau menghentikan penelahaan untuk Ibu P karena tidak bisa diberikan perlindungan," ujar Hasto. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan