Ilustrasi Medcom.id.
Ilustrasi Medcom.id.

Konsultan Pajak PT Jhonlin Baratama Divonis Penjara 2 Tahun

Candra Yuri Nuralam • 19 Januari 2023 15:29
Jakarta: Terdakwa sekaligus Konsultan Pajak PT Jhonlin Baratama Agus Susetyo menjalani sidang putusan suap terkait pengaturan pajak hari ini. Dia dinyatakan bersalah dalam kasus itu.
 
"Mengadili, menyatakan terdakwa Agus Susetyo terbukti secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama penuntut umum," kata Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 19 Januari 2023.
 
Majelis hakim memvonis Agus dengan pidana penjara dua tahun dan denda Rp100 juta. Uang itu wajib dibayarkan dalam waktu sebulan, atau diganti dengan tambahan kurungan tiga bulan.

Selain itu, Agus mendapatkan hukuman pidana pengganti Rp5 miliar. Uang itu wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
 

Baca juga: Selain Divonis 1 Tahun 4 Bulan Penjara, Penyuap Rektor Unila Didenda Rp100 Juta


 
Jaksa diizinkan merampas harta benda Agus jika pidana pengganti itu tidak dibayarkan. Jika tidak mencukupi, waktu pemenjaraannya bakal ditambah.
 
"Apabila harta bendanya tidak mencukupi maka dipidana dengan penjara delapan bulan," ucap Fahzal.
 
Vonis ini lebih rendah dari tuntutan. Jaksa sejatinya meminta hakim memberikan hukuman penjara tiga tahun.
 
Jaksa juga meminta hakim memberikan pidana denda Rp200 juta ke Agus. Uang itu wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap, atau pidana penjaranya ditambah enam bulan.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(END)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan