Jakarta: Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri membongkar kasus penipuan online berkedok modifikasi android package kit (APK) dan link phishing. Sebanyak 13 orang ditangkap dan 20 masuk daftar pencarian orang (DPO).
"Dalam kasus ini di depan teman-teman media ada 12 tersangka, 1 tersangka di Sulawesi Selatan," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 19 Januari 2023.
Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar menjelaskan kasus ini terbongkar berdasarkan laporan polisi (LP) nomor: LP/A/0747/XII/2022/SPKT.Dittipidsiber/Bareskrim Polri, tertanggal 20 Desember 2022. Dalam pengembangan, ada 29 laporan polisi yang masuk di Polda jajaran terkait kasus yang sama, yakni penipuan berkedok modifikasi APK. APK adalah format file untuk aplikasi yang digunakan pada sistem operasi Android.
Adi mengatakan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membentuk Satuan Tugas (Satgas) atas maraknya kasus penipuan berkedok APK tersebut. Satgas dibentuk dengan surat perintah Kapolri Nomor: Sprin/3643/XII/RES.2.5.2022, tanggal 23 Desember 2022.
"Jadi satgas ini bergerak cepat," ujar Adi.
Baca Juga: Gegara Klik Link Pesan di WA, Saldo Rekening Rp40 Juta Raib dalam 5 Menit |
Adi menuturkan pihaknya mula-mula menangkap seorang pelaku di Makassar, Sulawesi Selatan pada 7 Desember 2022. Kemudian, menangkap satu orang lagi pada 13 Desember 2022. Lalu, penangkapan selanjutnya di Palembang, Sumatra Selatan pada 31 Desember 2022.
Dilanjutkan penangkapan empat pelaku di Palembang pada Selasa, 3 Januari 2023. Polisi juga menangkap pelaku di daerah Banyuwangi pada 5 Januari 2023. Hingga total ada 13 tersangka.
Ke-13 tersangka memiliki peran yang berbeda. Tiga orang sebagai developer yaitu RR, WEY dan AI. Lalu, 10 orang lainnya berperan sebagai agen database, social engineering, penguras rekening dan penarikan uang dengan inisial AK, AD, E, S, R, W, R, RK, NP, dan H.
"Telah diidentifikasi 20 orang pelaku lainnya dan dimasukkan dalam daftar
pencarian orang (DPO)," ungkap Adi.
Polisi menyita sejumlah bukti. Yakni 13 KTP, 23 handphone, dua PC (perangkat komputer), dua laptop, empat kendaraan bermotor roda empat, dua kalung titanium beserta liontin, satu buku tabungan BRI, dan satu kartu ATM BRI.
Ke-13 tersangka dijerat pasal berlapis. Pertama, Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait penipuan online. Dengan ancaman penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Lalu, Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tujuh. Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun.
Terakhir, Pasal 3, 5, 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id