Ilustrasi Medcom.id.
Ilustrasi Medcom.id.

KPK Geledah Sejumlah Lokasi untuk Jemput Paksa Mardani Maming

Candra Yuri Nuralam • 25 Juli 2022 13:10
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjalankan upaya pemanggilan paksa terhadap mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming. Sejumlah lokasi di Jakarta digeledah penyidik KPK untuk mencari keberadaan Mardani.
 
"Tim penyidik melakukan penggeledahan di salah satu apartemen di Jakarta dalam rangka jemput paksa tersangka dugaan korupsi izin usaha pertambangan di Tanah Bumbu Kalsel (Mardani Maming)," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri kepada Medcom.id, Senin, 25 Juli 2022.
 
Ali enggan memerinci lokasi apartemen yang digeledah. Upaya paksa ini dilakukan karena Mardani mangkir lagi saat panggilan kedua pada 21 Juli 2022.

"Saat ini, (penggeledahan) masih berlangsung, perkembangan akan disampaikan," ujar Ali.
 
KPK menegaskan Mardani sudah tidak kooperatif dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait izin usaha pertambangan di Tanah Bumbu. Alasan mangkir karena adanya praperadilan tidak bisa dimaklumi oleh Lembaga Antikorupsi.
 
"Proses praperadilan hanya untuk menguji syarat formil keabsahan bukan untuk menguji substansi penyidikan dan tentu kami hargai proses dimaksud," kata Ali.
 

Baca: Diduga Ingin Intervensi Hakim, Penyidik KPK Pantau Praperadilan Mardani Maming


KPK membuka penyidikan baru terkait dugaan suap dan gratifikasi terkait izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. KPK sudah menetapkan tersangka dalam kasus itu.
 
Lembaga Antikorupsi belum membeberkan nama tersangka secara resmi. Namun, Direktorat Jenderal (Dirjen) Imigrasi menyebut dua orang dicegah KPK dalam kasus ini, yakni mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming dan adiknya, Rois Sunandar.
 
Maming dicegah karena berstatus tersangka. Pihak Imigrasi tidak memerinci status Rois dalam pencegahan itu. Rois pernah diperiksa KPK saat kasus itu di tahap penyelidikan.
 
Mardani diperiksa KPK pada 2 Juni 2022. Dia mengaku diperiksa terkait masalahnya dengan pemilik PT Jhonlin Group Samsudin Andi Arsyad alias Haji Isam.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan