Ilustrasi Mahkamah Konstitusi. Medcom.id.
Ilustrasi Mahkamah Konstitusi. Medcom.id.

Ketua MK Diminta Tak Ikut Sidangkan Uji Formil Perppu Ciptaker

Tri Subarkah • 06 Januari 2023 12:58
Jakarta: Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) diminta untuk tidak ikut menyidangkan perkara uji formil Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2/2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker). Hal itu dinilai untuk menghindari konflik kepentingan, mengingat Ketua MK Anwar Usman adalah adik ipar Presiden Joko Widodo.
 
"Ketua MK sudah seharusnya tidak ikut mengadili Perppu ini karena akan menimbulkan konflik of interest, karena hubungan semenda tersebut," ujar kuasa hukum penggugat uji formil Perppu Ciptaker Viktor Santoso Tandiasa kepada Media Indonesia, Jumat, 6 Januari 2023.
 
Viktor bersama Zico Leonard Djagardo Simanjuntak mewakili pemohon telah mengajukan permohoanan pengujian Perppu Ciptaker pada Kamis, 5 Januari 2023. Salah satu pemohon pengujian tersebut adalah dosen dan konsultan hukum kesehatan Hasrul Buamona.

Pemohon lainnya, yakni Koordinator Advokasi Migrant Care Siti Badriyah, konsultan hukum para anak buah kapal (ABK) Harseto Setyadi Rajah, mantan ABK migran Jati Puji Santoso, serta dua mahasiswa bernama Syallom Mega Matitaputty dan Ananda Luthfia Ramadhani.
 
Dalam keterangannya, Viktor mendesak MK untuk segera menjadwalkan sidang. Percepatan sidang dinilai penting mengingat perppu memiliki jangka waktu yang sangat terbatas untuk menjadi objek yang dapat diperiksa, diadili, dan diputus. Sebab, pada masa sidang berikutnya perppu akan dibawa ke DPR sebagai penentuan disetujui atau tidaknya menjadi undang-undang (UU).
 
"Apabila disetujui menjadi UU, maka secara otomatis objek pengujian perppu ini menjadi hilang," jelas Viktor.

Baca: Polemik Sistem Pemilu Dinilai Tak Tepat Dibawa ke MK


Meski saat ini MK diketuai adik ipar Jokowi, pihaknya tetap optimistis permohonan uji formil Perppu Ciptaker bakal dikabulkan. Viktor berpendapat terbitnya perppu tersebut merupakan bentuk pelecehan terhadap MK sendiri yang sebelumnya mengeluarkan putusan agar pembentuk undang-undang memperbaiki prosedur pembentukan UU Ciptaker.
 
Dalam hal ini, kata dia, muruah MK diuji. Sebab, akan terlihat aneh dan patut dipertanyakan jika MK membenarkan secara formil terbitnya Perppu Ciptaker yang kemudian akan disetujui oleh DPR menjadi UU.
 
"Kan, menjadi aneh dan patut dipertanyakan. Jadi saya optimistis Mahkamah Konstitusi juga akan menjaga muruahnya," jelas Viktor.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan