Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah. Medcom.id/Siti Yona
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah. Medcom.id/Siti Yona

Tersangka Ujaran Kebencian, Sugik Nur dan Bambang Tri Mulyono Ditahan 20 Hari

Medcom • 17 Oktober 2022 17:28
Jakarta: Polri menetapkan Bambang Tri Mulyono (BTM) dan Sugik Nur Rahardja (SMR) sebagai tersangka kasus ujaran kebencian dan penistaan agama. Keduanya akan ditahan selama 20 hari.
 
Kabag Penum Humas Polri Kombes Nurul Azizah mengatakan kasus yang melimbatkan Bambang Tri Mulyono (BTM) dan Sugik Nur Rahardja (SMR) akan ditangani Mabes Polri. Khususnya Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.
 
"Saat ini kasus ujaran kebencian dan penistaan agama yang melibatkan saudara SNR dan BTM dan perkara ini ditangani oleh Ditsiber Bareskrim Polri," kata Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah ditemui di Jakarta, Senin, 17 Oktober 2022.

Ia mengungkapkan kedua tersangka akan ditahan selama 20 hari terhitung mulai 13 Oktober 2022 sampai dengan 1 November 2022. Penahanan dilakukan untuk pemeriksaan terhadap kedua tersangka.
 
"Ditsiber Bareskrim Polri telah melakukan penahanan terhadap dua tersangka selama 20 hari terhitung tanggal 13 Oktober 2022 sampai dengan 1 November 2022," ujar dia.
 

Baca juga: 29 Saksi Diperiksa dalam Tragedi Kanjuruhan 


 
Kasus ini bermula saat Bambang Tri adalah menggugat ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Bambang diduga melakukan pencemaran nama baik dan penistaan agama.
 
Sementara itu, Sugik Nur adalah pemilik akun YouTube Gus Nur 13 Official. Mereka menjadi tersangka terkait unggahan yang ada dalam akun YouTube tersebut.
 
(Bianca Angelina Gendis)
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(END)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan