medcom.id, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi telah mengajukan permohonan pencegahan ke luar negeri terhadap Chairman PT Paramount Enterprise Edy Sindoro. Permohonan pencegahan yang telah dilayangkan kepada Direktorat Jenderal Imigrasi ini berlaku sejak Kamis, 28 April 2016.
"KPK telah mengirimkan permohonan cekal atas nama Edy Sindoro per 28 April untuk 6 bulan ke depan," kata Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati di Gedung KPK, Jalan H. R. Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (2/5/2016).
Yuyuk menjelaskan alasan pencegahan ini agar Edy tidak berada di luar negeri sewaktu penyidik akan memanggilnya untuk dimintakan keterangannya terkait kasus dugaan suap penanganan permohonan pendaftaran Peninjauan Kembali di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Ada dugaan keterlibatan makanya kita meminta cekal dan selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan terkait kasus ini," jelas Yuyuk.
Ia pun belum dapat memastikan kapan Edy akan diperiksa. Namun, yang pasti keberadaan Edy yang juga menjabat sebagai President Commissioner PT Lippo Land Development Tbk saat ini masih berada di Indonesia.
"Itu sudah di cek, (Edy Sindoro) masih di dalam negeri," lanjut Yuyuk.
Kepala Humas Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Heru Santoso membenarkan adanya permohonan pencegahan ini.
"Atas perintah KPK sudah dicegah (Edy Sindoro) per tanggal 28 April 2016 berlaku untuk enam bulan ke depan," ungkap Heru.
KPK sejauh ini sudah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan suap dalam penanganan permohonan pendaftaran Peninjauan Kembali di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Mereka yakni Panitera PN Jakarta Pusat Edy Nasution dan Direktur PT Kreasi Dunia Keluarga Doddy Ariyanto Supeno. PT Kreasi Dunia Keluarga merupakan anak perusahaan dari PT Lippo Karawaci Tbk.
Fulus itu diberikan Doddy kepada Edy dengan tujuan untuk memuluskan pendaftaran PK di PN Jakpus.
Nahas, tujuan belum tercapai, keduanya telah terciduk tim KPK dalam operasi tangkap tangan di sebuah hotel di Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat. Dari tangan tersangka disita uang sebesar Rp50 juta yang dimasukan ke dalam paper bag dan baru saja diberikan Doddy kepada Edy.
Uang itu merupakan sebagian kecil dari yang dijanjikan sebesar Rp500 juta. Uang itu diberikan secara bertahap. Pada Desember 2015, Edy juga sudah menerima uang sebesar Rp100 juta bagian dari janji tersebut.
Dalam kasus ini, KPK juga telah mencegah Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi. Bahkan, KPK telah menggeledah kediaman dan ruang kerja Nurhadi. Hasilnya, uang sebesar Rp1,7 miliar ditemukan dalam penggeledahan itu. Uang yang disita penyidik terdiri dari uang pecahan US$37.603, Sin$85.800, Yen170 ribu, SAR7.501 (Arab Saudi), £1.335, dan Rp354.300.
medcom.id, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi telah mengajukan permohonan pencegahan ke luar negeri terhadap Chairman PT Paramount Enterprise Edy Sindoro. Permohonan pencegahan yang telah dilayangkan kepada Direktorat Jenderal Imigrasi ini berlaku sejak Kamis, 28 April 2016.
"KPK telah mengirimkan permohonan cekal atas nama Edy Sindoro per 28 April untuk 6 bulan ke depan," kata Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati di Gedung KPK, Jalan H. R. Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (2/5/2016).
Yuyuk menjelaskan alasan pencegahan ini agar Edy tidak berada di luar negeri sewaktu penyidik akan memanggilnya untuk dimintakan keterangannya terkait kasus dugaan suap penanganan permohonan pendaftaran Peninjauan Kembali di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Ada dugaan keterlibatan makanya kita meminta cekal dan selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan terkait kasus ini," jelas Yuyuk.
Ia pun belum dapat memastikan kapan Edy akan diperiksa. Namun, yang pasti keberadaan Edy yang juga menjabat sebagai President Commissioner PT Lippo Land Development Tbk saat ini masih berada di Indonesia.
"Itu sudah di cek, (Edy Sindoro) masih di dalam negeri," lanjut Yuyuk.
Kepala Humas Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Heru Santoso membenarkan adanya permohonan pencegahan ini.
"Atas perintah KPK sudah dicegah (Edy Sindoro) per tanggal 28 April 2016 berlaku untuk enam bulan ke depan," ungkap Heru.
KPK sejauh ini sudah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan suap dalam penanganan permohonan pendaftaran Peninjauan Kembali di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Mereka yakni Panitera PN Jakarta Pusat Edy Nasution dan Direktur PT Kreasi Dunia Keluarga Doddy Ariyanto Supeno. PT Kreasi Dunia Keluarga merupakan anak perusahaan dari PT Lippo Karawaci Tbk.
Fulus itu diberikan Doddy kepada Edy dengan tujuan untuk memuluskan pendaftaran PK di PN Jakpus.
Nahas, tujuan belum tercapai, keduanya telah terciduk tim KPK dalam operasi tangkap tangan di sebuah hotel di Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat. Dari tangan tersangka disita uang sebesar Rp50 juta yang dimasukan ke dalam paper bag dan baru saja diberikan Doddy kepada Edy.
Uang itu merupakan sebagian kecil dari yang dijanjikan sebesar Rp500 juta. Uang itu diberikan secara bertahap. Pada Desember 2015, Edy juga sudah menerima uang sebesar Rp100 juta bagian dari janji tersebut.
Dalam kasus ini, KPK juga telah mencegah Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi. Bahkan, KPK telah menggeledah kediaman dan ruang kerja Nurhadi. Hasilnya, uang sebesar Rp1,7 miliar ditemukan dalam penggeledahan itu. Uang yang disita penyidik terdiri dari uang pecahan US$37.603, Sin$85.800, Yen170 ribu, SAR7.501 (Arab Saudi), £1.335, dan Rp354.300.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(DEN)