Stop kekerasan pada anak. (Foto: Antara/R Rekotomo)
Stop kekerasan pada anak. (Foto: Antara/R Rekotomo)

3 Ribu Anak di Jakarta & Bali Jadi Korban Prostitusi

Media Indonesia • 02 September 2016 10:55
Mentrotvnews.com, Jakarta: Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) memperkirakan ada sekitar 3 ribu anak terdeteksi menjadi korban prostitusi yang dijual melalui jaringan internet.
 
Menteri PPPA Yohana S Yembise mengatakan, salah satu faktor pemicu yang membuat korban makin banyak adalah penggunaan media sosial secara berlebihan.
 
"Kami masih menyelidiki wilayah paling potensial. Temuan Bareskrim membuktikan jaringan (prostitusi dengan korban anak laki-laki) itu ada," kata Yohana kepada Media Indonesia, kemarin.
 
Deputi Perlindungan Anak Kementerian PPPA Pribudiarta Nur Sitepu mengatakan, wilayah pariwisata menjadi lokasi sebaran 3 ribu anak laki-laki korban prostitusi. "Kami hanya mendeteksi, tetapi kalau data kepolisian sudah P21," kata Nur.
 
Baca: Korban Prostitusi Gay Diduga Lebih dari 99 Anak
 
Sekretaris Kementerian PPPA Wahyu Hartomo mengakui sindikat prostitusi dalam jaringan (daring) bukan hanya ada di Puncak, Bogor, melainkan juga di Jakarta dan Bali.
 
"Terutama di daerah miskin. Ada sebuah sekolah keterampilan untuk anak-anak. Setiap Sabtu, Minggu ada orang asing datang. Setelah diselidiki ternyata anak-anak itu dibawa orang asing. Orangtua anak-anak tersebut dibelikan sepeda motor," kaya Wahyu.
 
Kementerian Sosial akan melakukan terapi sosial dan psikologis terhadap anak korban prostitusi di Rumah Perlindungan Sosial Anak (RPSA) dan safe house milik kementerian.
 


"Setelah dicek medis, semua korban kami rehabilitasi tergantung hasil komunikasi dengan korban. Selain untuk memulihkan kondisi mental mereka, terapi untuk mencegah agar korban tidak menjadi pelaku di kemudian hari," ujar Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa.
 
Kemarin, petugas Bareskrim Polri kembali menangkap U dan E terkait kasus prostitusi daring di Puncak. Sebelumnya, polisi terlebih dulu menangkap AR pada Rabu 31 Agustus.
 
"Sama seperti AR, U juga mengeksploitasi anak," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal Khusus Polri Brigjen Agung Setya.
 
Agung memperkirakan ada 99 anak laki-laki yang dieksploitasi AR. Mayoritas korban berasal dari Jawa Barat. Polisi masih memeriksa korban yang ditemukan bersama AR untuk mengungkap penyebab mereka mau dijual.
 
"Kami tahu bahwa untuk bisa merekrut anak-anak ada sesuatu yang lain. Ini sedang kami dalami dengan tim agar bisa identifikasi lebih dalam."
 
AR nyatanya seorang residivis. Ia pernah dipenjara karena menjual perempuan. "Pelaku belum lama keluar lembaga pemasyarakatan, karena kasus yang sama," ujar Agung.
 
AR akan dijerat Pasal Tindak Pidana Penjualan Orang, Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Undang-Undang tentang Perlindungan Anak, dan Undang-Undang tentang Pornografi. Ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan