Terdakwa kasus suap kepada Panitera dan Hakim PTUN Medan Otto Cornelis Kaligis menyampaikan pendapat usai pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (17/12). Foto:  ANTARA FOTO/Wahyu Putro A.
Terdakwa kasus suap kepada Panitera dan Hakim PTUN Medan Otto Cornelis Kaligis menyampaikan pendapat usai pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (17/12). Foto: ANTARA FOTO/Wahyu Putro A.

Pengacara Anggap Vonis 10 Tahun OC Kaligis Keterlaluan

Yogi Bayu Aji • 11 Agustus 2016 20:57
medcom.id, Jakarta: Humphrey Djemat, pengacara Otto Cornelis Kaligis, menilai vonis 10 tahun penjara yang dijatuhkan Mahkamah Agung berlebihan. Humphrey berdalih, Kaligis sudah berusia lanjut.
 
"Keterlaluan. Pak OC Kaligis sudah berusia 75 tahun ditahan selama 10 tahun. Jadi kurang lebih 85 tahun baru bebas penjara," kata Humphrey kepada wartawan, Kamis (11/8/2016).
 
Menurut Humphrey, Kaligis akan lebih bermanfaat bila dihukum singkat dan kembali ke masyarakat. Ilmu hukum yang dimiliki Kaligis dapat diabdikan kepada publik.

"Ini sama saja ingin dia mati di penjara. Padahal, lebih cepat dia keluar penjara lebih bermanfaat karena dia bisa mengajar dan membagi ilmu karena latar belakangnya sebagai akademisi selain sebagai advokat," jelas Humphrey.
 
Humphrey menuding, Hakim Agung Artidjo Alkostar yang memvonis Kaligis memang sejak awal ingin menghukum berat kliennya tersebut. Artidjo, kata Humphrey, sempat berbicara kepada mantan pimpinan KPK mengenai Kaligis.
 
"Ingat pak Artijo jauh sebelum perkaranya di tingkat kasasi, masih di Tipikor sudah mengatakan kepada salah satu mantan pimpinan KPK, kalimatnya sebagai berikut 'saya tunggu dia di MA'," beber Humphrey.
 
Humphrey pun menyayangkan sikap Artidjo. Dia menilai, hukuman kepada Kaligis disinyalir ada unsur balas dendam.
 
"Kenapa dia berbuat seperti itu. Sungguh, sangat disayangkan model penerapan hukuman seperti ini. Menjadi pertanyaan, apakah mental hakim saat ini sudah menjadi seperti seorang psikopat?" pungkas Humphrey.
 
Sebelumnya Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan Pengacara kondang Otto Cornelis Kaligis. Hakim memperberat hukuman Kaligis menjadi 10 tahun penjara.
 
Putusan dijatuhkan Artidjo Alkostar selaku ketua Majelis, Krisna Harahap dan Abdul Latief masing-masing sebagai Hakim anggota. Hukuman Kaligis juga diperberat dengan membayar denda Rp500 juta subsider enam bulan.
 
Dalam putusannya, Hakim menilai Kaligis terbukti memberikan duit suap pada Ketua PTUN Medan sekaligus Ketua Majelis Tripeni Irianto Putro sebesar USD10.000 dan SGD5000 dan dua anggota majelis Dermawan Ginting dan Amir Fauzi masing-masing USD5000. Duit juga diberikan buat panitera Syamsir Yusfan sejumlah USD2000.
 
Pada tingkat pertama Pengadilan Tipikor, Kaligis dihukum 5,5 tahun penjara denda Rp300 juta. Tak puas ia kemudian mengajukan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Di sana, hakim menambah hukuman Kaligis jadi tujuh tahun penjara denda Rp300 juta.
 
Kaligis kembali tak puas, dan mengajukan kasasi. Di tingkat kasasi, hukuman Kaligis diperberat sesuai tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada KPK di tingkat pertama yakni hukuman 10 tahun denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan