medcom.id, Jakarta: Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Maruli Hutagalung menduga ada campur tangan pihak lain yang menghendaki kasus sangkaan korupsi yang melibatkan Ketua Umum PSSI La Nyalla Mattalitti dihentikan. Hal itu membuat penyelesaian perkara terhambat.
"Yang jelas ada dukungan, pesanan, dari Jakarta. Saya tidak tahu siapa yang memesan itu," kata Maruli saat dihubungi Media Indonesia, Sabtu (21/5/2016).
Dugaan tersebut muncul setelah begitu gencarnya upaya pembelaan yang dilakukan pihak La Nyalla.
Gugatan praperadilan yang pertama atas penetapan tersangka di Pengadilan Negeri Surabaya berakhir dengan keputusan memenangkan La Nyalla pada Selasa 4 April.
Kejati Jawa Timur menyikapi putusan itu dengan menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru dan kembali menjadikan La Nyalla sebagai tersangka. La Nyalla mengajukan gugatan praperadilan kedua yang akan diputuskan pada sidang, Senin (23/5/2016).
"Sidang praperdilan kedua ini harusnya pembacaan kesimpulan dulu baru putusan, tapi malah ditiadakan oleh hakim. Ini kan aneh karena langsung agenda putusan," ujar Maruli.
Jika hakim kembali menganulir penetapan tersangka, Kejaksaan akan menerbitkan sprindik baru.
"Sampai kapan pun, saya akan keluarkan sprindik sampai perkara ini bisa dibawa ke pengadilan tipikor. Karena apa gunanya ada pengadilan tipikor kalau toh perkara hanya selesai di praperadilan oleh hakim tunggal yang enggak jelas?" cetusnya.
Rencana penerbitan sprindik baru diakui Maruli sudah disiapkan. Materi perkara masih terkait dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jatim.
Sejauh ini, ada beberapa bank yang sudah diperiksa terkait dengan penelusuran aliran dana dari Kadin Jatim kepada La Nyalla maupun keluarga dan kerabatnya.
"Namun, hasil pemeriksaan bank-bank itu belum kami masukkan ke berkas (perkara). Kalau nanti kami kalah praperadilan, baru kami buatkan sprindik baru," ujar Maruli.
Pindah persembunyian
La Nyalla melarikan diri ke Singapura melalui Kuala Lumpur, pada Selasa 29 Maret, sebelum pencegahan ditetapkan Ditjen Imigrasi Kemenkum dan HAM. Kendati tempat ia bersembunyi telah diketahui negara, Kejaksaan kesulitan meringkus La Nyalla.
Menurut Maruli, La Nyalla berupaya menghilangkan jejak dengan berpindah-pindah rumah. Tersangka mampu bertahan hidup meski rekening bank miliknya telah diblokir.
"Karena ada kurir yang rutin mengantarkan uang ke sana. Sedang kami telusuri."
Namun, Maruli menolak membeberkan identitas kurir maupun pola pengiriman uang, hingga kurir itu dapat ditangkap.
Sebelumnya, Jaksa Agung Muhammad Prasetyo menyatakan keyakinannya La Nyalla tidak akan bisa terus menerus bertahan di Singapura.
Apalagi pemerintah telah membekukan paspor dan memblokir rekeningnya. "Kuat-kuatan sampai kapan dia akan berada di luar terus," ujar Prasetyo kepada Media Indonesia, Jumat 20 Mei.
La Nyalla ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan penyelewengan dana hibah Kadin Jatim untuk pembelian IPO Bank Jatim pada 2012 senilai Rp5,3 miliar.
Ia juga menjadi tersangka tindak pidana pencucian uang yang terkait korupsi dana hibah dari Pemprov Jatim ke Kadin Jatim periode 2011-2014 yang ditaksir Rp1,3 miliar. (P-1)
medcom.id, Jakarta: Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Maruli Hutagalung menduga ada campur tangan pihak lain yang menghendaki kasus sangkaan korupsi yang melibatkan Ketua Umum PSSI La Nyalla Mattalitti dihentikan. Hal itu membuat penyelesaian perkara terhambat.
"Yang jelas ada dukungan, pesanan, dari Jakarta. Saya tidak tahu siapa yang memesan itu," kata Maruli saat dihubungi
Media Indonesia, Sabtu (21/5/2016).
Dugaan tersebut muncul setelah begitu gencarnya upaya pembelaan yang dilakukan pihak La Nyalla.
Gugatan praperadilan yang pertama atas penetapan tersangka di Pengadilan Negeri Surabaya berakhir dengan keputusan memenangkan La Nyalla pada Selasa 4 April.
Kejati Jawa Timur menyikapi putusan itu dengan menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru dan kembali menjadikan La Nyalla sebagai tersangka.
La Nyalla mengajukan gugatan praperadilan kedua yang akan diputuskan pada sidang, Senin (23/5/2016).
"Sidang praperdilan kedua ini harusnya pembacaan kesimpulan dulu baru putusan, tapi malah ditiadakan oleh hakim. Ini kan aneh karena langsung agenda putusan," ujar Maruli.
Jika hakim kembali menganulir penetapan tersangka, Kejaksaan akan menerbitkan sprindik baru.
"Sampai kapan pun, saya akan keluarkan sprindik sampai perkara ini bisa dibawa ke pengadilan tipikor. Karena apa gunanya ada pengadilan tipikor kalau toh perkara hanya selesai di praperadilan oleh hakim tunggal yang enggak jelas?" cetusnya.
Rencana penerbitan sprindik baru diakui Maruli sudah disiapkan. Materi perkara masih terkait dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jatim.
Sejauh ini, ada beberapa bank yang sudah diperiksa terkait dengan penelusuran aliran dana dari Kadin Jatim kepada La Nyalla maupun keluarga dan kerabatnya.
"Namun, hasil pemeriksaan bank-bank itu belum kami masukkan ke berkas (perkara). Kalau nanti kami kalah praperadilan, baru kami buatkan sprindik baru," ujar Maruli.
Pindah persembunyian
La Nyalla melarikan diri ke Singapura melalui Kuala Lumpur, pada Selasa 29 Maret, sebelum pencegahan ditetapkan Ditjen Imigrasi Kemenkum dan HAM. Kendati tempat ia bersembunyi telah diketahui negara, Kejaksaan kesulitan meringkus La Nyalla.
Menurut Maruli, La Nyalla berupaya menghilangkan jejak dengan berpindah-pindah rumah. Tersangka mampu bertahan hidup meski rekening bank miliknya telah diblokir.
"Karena ada kurir yang rutin mengantarkan uang ke sana. Sedang kami telusuri."
Namun, Maruli menolak membeberkan identitas kurir maupun pola pengiriman uang, hingga kurir itu dapat ditangkap.
Sebelumnya, Jaksa Agung Muhammad Prasetyo menyatakan keyakinannya La Nyalla tidak akan bisa terus menerus bertahan di Singapura.
Apalagi pemerintah telah membekukan paspor dan memblokir rekeningnya. "Kuat-kuatan sampai kapan dia akan berada di luar terus," ujar Prasetyo kepada Media Indonesia, Jumat 20 Mei.
La Nyalla ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan penyelewengan dana hibah Kadin Jatim untuk pembelian IPO Bank Jatim pada 2012 senilai Rp5,3 miliar.
Ia juga menjadi tersangka tindak pidana pencucian uang yang terkait korupsi dana hibah dari Pemprov Jatim ke Kadin Jatim periode 2011-2014 yang ditaksir Rp1,3 miliar. (
P-1)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(TRK)