medcom.id, Jakarta: Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyita mobil milik Bupati Subang Ojang Sohandi. Penyitaan ini berkaitan dengan kasus dugaan gratifikasi yang diusut KPK.
Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andrianti mengatakan, mobil yang disita yakni satu unit mobil Nissan Navara warna putih. Penyitaan dilakukan pada Jumat, 20 Mei 2016.
"Jumat kemarin penyidik KPK menyita satu unit mobil Nissan Navara warna putih yang saat ini sudah ada di gedung KPK," kata Yuyuk di Gedung KPK, Jalan H R Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (23/5/2016).
Yuyuk menambahkan, mobil tersebut diambil di Subang dari seorang saksi. Namun, Yuyuk tak merinci siapa saksi tersebut.
Penyitaan ini merupakan yang kesekian kalinya dilakukan KPK. Sebelumnya, penyidik lembaga antikorupsi ini telah menyita empat mobil milik Ojang. Mobil tersebut yakni dua Toyota Vellfire, Toyota Camry, Mazda CX-5, Jeep Rubicon dan Jeep Wrangler. Selain itu, KPK juga menyita motor trail merek KTM, satu buah ATV merek Yamaha dan satu motor Harley Davidson.
Terkait penyitaan itu, Yuyuk mengatakan penyidik akan menanyakan soal dugaan penerimaan gratifikasi. "Ya itukan nanti yang termasuk dimintai keterangan tentang itu (sejak kapan menerima gratifikasi). Karenakan dia juga dijerat pasal itu (gratifikasi)," ujar dia.
KPK menetapkan Ojang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait penanganan perkara dugaan korupsi dana BPJS Kabupaten Subang 2014. Pria jebolan Institut Pemerintahan Dalam Negeri itu diduga menyuap jaksa di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Deviyanti Rochaeni, dan Jaksa bekas di Kejati Jawa Barat Fahri Nurmallo.
Suap itu diberikan melalui Lenih Marliani, istri Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Subang Jajang Abdul Holik. Tujuan pemberian suap agar Jajang yang menjadi terdakwa kasus korupsi di Pengadilan Tipikor Jawa Barat dapat diberikan keringanan pada tuntutan.
Suap ini diberikan juga agar Ojang tidak terseret dalam kasus yang menjerat mantan anak buahnya itu. KPK pun menduga Ojang menerima hadiah atau gratifikasi. Sebab, penyidik KPK menemukan uang Rp385 juta di dalam mobil Pajero Sport nomor polisi T 1978 PN milik Ojang saat penangkapannya di Subang, Jawa Barat.
medcom.id, Jakarta: Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyita mobil milik Bupati Subang Ojang Sohandi. Penyitaan ini berkaitan dengan kasus dugaan gratifikasi yang diusut KPK.
Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andrianti mengatakan, mobil yang disita yakni satu unit mobil Nissan Navara warna putih. Penyitaan dilakukan pada Jumat, 20 Mei 2016.
"Jumat kemarin penyidik KPK menyita satu unit mobil Nissan Navara warna putih yang saat ini sudah ada di gedung KPK," kata Yuyuk di Gedung KPK, Jalan H R Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (23/5/2016).
Yuyuk menambahkan, mobil tersebut diambil di Subang dari seorang saksi. Namun, Yuyuk tak merinci siapa saksi tersebut.
Penyitaan ini merupakan yang kesekian kalinya dilakukan KPK. Sebelumnya, penyidik lembaga antikorupsi ini telah menyita empat mobil milik Ojang. Mobil tersebut yakni dua Toyota Vellfire, Toyota Camry, Mazda CX-5, Jeep Rubicon dan Jeep Wrangler. Selain itu, KPK juga menyita motor trail merek KTM, satu buah ATV merek Yamaha dan satu motor Harley Davidson.
Terkait penyitaan itu, Yuyuk mengatakan penyidik akan menanyakan soal dugaan penerimaan gratifikasi. "Ya itukan nanti yang termasuk dimintai keterangan tentang itu (sejak kapan menerima gratifikasi). Karenakan dia juga dijerat pasal itu (gratifikasi)," ujar dia.
KPK menetapkan Ojang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait penanganan perkara dugaan korupsi dana BPJS Kabupaten Subang 2014. Pria jebolan Institut Pemerintahan Dalam Negeri itu diduga menyuap jaksa di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Deviyanti Rochaeni, dan Jaksa bekas di Kejati Jawa Barat Fahri Nurmallo.
Suap itu diberikan melalui Lenih Marliani, istri Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Subang Jajang Abdul Holik. Tujuan pemberian suap agar Jajang yang menjadi terdakwa kasus korupsi di Pengadilan Tipikor Jawa Barat dapat diberikan keringanan pada tuntutan.
Suap ini diberikan juga agar Ojang tidak terseret dalam kasus yang menjerat mantan anak buahnya itu. KPK pun menduga Ojang menerima hadiah atau gratifikasi. Sebab, penyidik KPK menemukan uang Rp385 juta di dalam mobil Pajero Sport nomor polisi T 1978 PN milik Ojang saat penangkapannya di Subang, Jawa Barat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(LDS)