medcom.id, Jakarta: Bareskrim Mabes Polri belum memproses lebih lanjut kasus pelaporan terhadap Koordinator KontraS Haris Azhar yang membeberkan nyanyian Freddy Budiman. Haris dilaporkan BNN, TNI, dan Polri terkait dugaan kasus penyebaran informasi elektronik.
Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar mengatakan, pihaknya masih mendalami kasus itu. "Haris Azhar sampai saat ini belum ada (pemanggilan)," kata Boy di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (8/8/2016).
Boy menegaskan, pihaknya masih menginvetigasi kasus yang bermula dari tulisan haris soal adanya upeti Rp450 miliar kepada BNN, Rp90 miliar kepada Polri, dan keterlibatan oknum TNI mengamankan bisnis narkoba Freddy. Tak hanya Haris, penyidik juga belum merencanakan pemeriksaan saksi.
"Belum ada sampai saat ini, masih didalami," ucap jenderal bintang dua ini.
Haris diduga melanggar Pasal 27 ayat 3 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Tak hanya lembaga negara, Haris juga dilaporkan Ormas Pemuda Panca Marga (PPM) ke Bareskrim Polri. Pelaporan ormas ini tertuang dalam laporan nomor: 781/VIII/2016/BareskrimTanggal 4 Agustus 2016.
Haris disebut melanggar Pasal 310 dan 311 Kitab Undang-undang Hukum Pidana atas dugaan tindak pidana fitnah dan pencemaran nama baik melalui media cetak dan elektronik.
Sebelumnya, Haris menyampaikan pernah bertemu dengan Freddy di Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan pada 2014. Dalam perbincangan itu, Freddy mengaku memberi upeti Rp450 miliar kepada oknum anggota BNN dan Rp90 miliar kepada oknum anggota Polri.
Tak hanya itu, Freddy yang telah dieksekusi Jumat 29 Juli dini hari itu juga menyebut sempat difasilitasi jenderal bintang dua ketika membawa narkoba dari Sumatera. Bahkan, sang jenderal duduk di samping Freddy yang mengemudikan mobil dari Medan ke Jakarta.
medcom.id, Jakarta: Bareskrim Mabes Polri belum memproses lebih lanjut kasus pelaporan terhadap Koordinator KontraS Haris Azhar yang membeberkan nyanyian Freddy Budiman. Haris dilaporkan BNN, TNI, dan Polri terkait dugaan kasus penyebaran informasi elektronik.
Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar mengatakan, pihaknya masih mendalami kasus itu. "Haris Azhar sampai saat ini belum ada (pemanggilan)," kata Boy di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (8/8/2016).
Boy menegaskan, pihaknya masih menginvetigasi kasus yang bermula dari tulisan haris soal adanya upeti Rp450 miliar kepada BNN, Rp90 miliar kepada Polri, dan keterlibatan oknum TNI mengamankan bisnis narkoba Freddy. Tak hanya Haris, penyidik juga belum merencanakan pemeriksaan saksi.
"Belum ada sampai saat ini, masih didalami," ucap jenderal bintang dua ini.
Haris diduga melanggar Pasal 27 ayat 3 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Tak hanya lembaga negara, Haris juga dilaporkan Ormas Pemuda Panca Marga (PPM) ke Bareskrim Polri. Pelaporan ormas ini tertuang dalam laporan nomor: 781/VIII/2016/BareskrimTanggal 4 Agustus 2016.
Haris disebut melanggar Pasal 310 dan 311 Kitab Undang-undang Hukum Pidana atas dugaan tindak pidana fitnah dan pencemaran nama baik melalui media cetak dan elektronik.
Sebelumnya, Haris menyampaikan pernah bertemu dengan Freddy di Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan pada 2014. Dalam perbincangan itu, Freddy mengaku memberi upeti Rp450 miliar kepada oknum anggota BNN dan Rp90 miliar kepada oknum anggota Polri.
Tak hanya itu, Freddy yang telah dieksekusi Jumat 29 Juli dini hari itu juga menyebut sempat difasilitasi jenderal bintang dua ketika membawa narkoba dari Sumatera. Bahkan, sang jenderal duduk di samping Freddy yang mengemudikan mobil dari Medan ke Jakarta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OJE)