Koordinator KontraS Haris Azhar. Foto: MI/Arya Manggala
Koordinator KontraS Haris Azhar. Foto: MI/Arya Manggala

Haris Azhar: Ini Ancaman Terhadap Demokrasi

Ilham wibowo • 03 Agustus 2016 17:07
medcom.id, Jakarta: Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Haris Azhar mengganggap panggilan penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri bentuk kriminalisasi terhadap demokrasi. Ia siap menghadapi panggilan tersebut.
 
"Menurut saya ini seperti ancaman terhadap demokrasi, orang bersuara, berbicara menyampaikan pendapatnya justru malah dipidanakan," kata Haris di kantor sekretariat KontraS, Jalan Kramat II, Jakarta Pusat, Rabu (3/8/2016)
 
Haris memahami konsekuensi yang telah dilakukan dengan merilis kesaksian dari terpidana mati kasus narkotika Freddy Budiman. Seharusnya niat baiknya menyebar isi informasi itu bisa ditindaklanjuti penegak hukum.

"Saya keberatan jika saya harus membuktikan dari apa yang saya tulis, karena itu sifatnya informasi dan saya berharap pihak negara yang harus menindak lanjuti," kata Haris.
 
Haris meyakini informasi itu berisi kebenaran yang harus ditelusuri. Ia menilai, institusi hukum yang menuntut dirinya membuktikan informasi itu telah salah kaprah. Menurutnya, dirinya dan orang yang bekerja dengan KontraS merupakan warga negara biasa yang bertugas menemukan sebuah petunjuk.
 
"Saya masih keukeuh bicara bahwa ini soal keberanian aparatur negara menindaklanjuti," kata dia.
 
Haris Azhar: Ini Ancaman Terhadap Demokrasi
Terpidana mati kasus narkoba Freddy Budiman (kiri), menunjukkan surat permohonan tobat nasuha pada sidang PK di PN Cilacap, Jawa Tengah, Rabu (25/5/2016). Foto: Antara/Idhad Zakaria
 
Dia menuturkan, pelaporan terhadap dirinya hanya sebuah modus yang kerap kali terjadi. Ada banyak tuntutan hak dari para aktivis seperti pekerja jurnalis, aktivis antikorupsi, aktivis masyarakat adat dan aktivis agraria terhadap sebuah lembaga yang telah dikriminalkan. Sementara, lanjut dia, kasus yang mereka laporkan justru tidak ditindak lanjuti aparat penegak hukum.
 
"Nah ini banyak kejadian. Saya ingat betul sebelum pak Tito diangkat Kapolri, KontraS merilis daftar orang-orang yang dikriminalisasi, hampir mirip dengan yang terjadi terhadap saya," kata dia.
 
Haris Azhar berstatus terlapor di Badan Reserse Kriminal. Ia diduga melanggar Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
 


 
Pasal 27 ayat (3) berbunyi “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”.
 
Ayat 1 pasal tersebut berbunyi “Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar".
 
Polri, TNI, dan BNN melaporkan Haris ke Bareskrim terkait pernyataan Haris berdasarkan keterangan terpidana mati kasus narkotika Freddy Budiman bahwa ada oknum di ketiga lembaga itu menerima uang dari Freddy. Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Irjen Boy Rafli Amar mengatakan, atas pernyataan itu Haris diduga mencemarkan nama baik melalui media sosial.
 


 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MBM)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan