medcom.id, Jakarta: Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Dwi Priyatno mengakui hasil penyelidikan terhadap kesaksian terpidana mati kasus narkoba Freddy Budiman akan disampaikan Tim Pencari Fakta Gabungan (TPFG) besok.
Dwi memastikan TPFG telah menyelesaikan tugas untuk penyelidikan kebenaran testimoni terpidana mati Freddy Budiman, termasuk pemeriksaan saksi-saksi dan pengumpulan barang bukti. Namun, saat ini belum bisa dijabarkan fakta-fakta yang ditemukan dan kesimpulan tim gabungan kepada publik.
"Kita telah melakukan pemeriksaan di Nusakambangan, memeriksa penyidik yang menangani kasus Freddy Budiman, kemudian pleidoinya kita pelajari," kata Dwi.
TPFG yang dibentuk sejak 11 Agustus 2016 bertugas di bawah koordinasi Dwi Priyatno. Ada juga anggota tim dari eksternal Polri, yakni Ketua Setara Institute Hendardi, komisioner Kompolnas Poengky Indarti, dan Effendi Gazali.
Tim tersebut dibentuk untuk fokus mencari kebenaran mengenai kesaksian Freddy yang menyampaikan kepada Koordinator Kontras Haris Azhar terkait dengan adanya aliran dana sebesar Rp90 miliar kepada pejabat di Mabes Polri.
Tim gabungan telah memeriksa adik terpidana mati Freddy Budiman, yaitu Johny Suhendra alias Latif yang masih menjadi tahanan di penjara Salemba. Kemudian tim gabungan mengumpulkan fakta dan memeriksa beberapa saksi di LP Nusakambangan.
Tim independen Polri pun telah periksa sejumlah pihak seperti terpidana Jhon Key dan mantan Kepala LP Nusakambangan Liberty Sitinjak.
Dalam penuturan Jhon Key, memang ada pertemuan dengan Haris Azhar saat berada di LP Nusakambangan. Sementara itu, dalam kesaksian Sitinjak, Freddy sempat akan menyuap dirinya. Namun, itu ditolak Sitinjak. Selain itu, tim gabungan meminta keterangan PPATK terkait dengan aliran dana Freddy dan meminta keterangan pengacara Freddy yang membantu menyusun pleidoi.
Tim gabungan juga telah menyaksikan dan memeriksa video dari Kementerian Hukum dan HAM mengenai kesaksian Freddy sebelum dieksekusi mati. Akan tetapi, dalam video itu tidak disebutkan pejabat Polri yang menerima aliran dana miliaran rupiah dari Freddy. (MI/Gol)
medcom.id, Jakarta: Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Dwi Priyatno mengakui hasil penyelidikan terhadap kesaksian terpidana mati kasus narkoba Freddy Budiman akan disampaikan Tim Pencari Fakta Gabungan (TPFG) besok.
Dwi memastikan TPFG telah menyelesaikan tugas untuk penyelidikan kebenaran testimoni terpidana mati Freddy Budiman, termasuk pemeriksaan saksi-saksi dan pengumpulan barang bukti. Namun, saat ini belum bisa dijabarkan fakta-fakta yang ditemukan dan kesimpulan tim gabungan kepada publik.
"Kita telah melakukan pemeriksaan di Nusakambangan, memeriksa penyidik yang menangani kasus Freddy Budiman, kemudian pleidoinya kita pelajari," kata Dwi.
TPFG yang dibentuk sejak 11 Agustus 2016 bertugas di bawah koordinasi Dwi Priyatno. Ada juga anggota tim dari eksternal Polri, yakni Ketua Setara Institute Hendardi, komisioner Kompolnas Poengky Indarti, dan Effendi Gazali.
Tim tersebut dibentuk untuk fokus mencari kebenaran mengenai kesaksian Freddy yang menyampaikan kepada Koordinator Kontras Haris Azhar terkait dengan adanya aliran dana sebesar Rp90 miliar kepada pejabat di Mabes Polri.
Tim gabungan telah memeriksa adik terpidana mati Freddy Budiman, yaitu Johny Suhendra alias Latif yang masih menjadi tahanan di penjara Salemba. Kemudian tim gabungan mengumpulkan fakta dan memeriksa beberapa saksi di LP Nusakambangan.
Tim independen Polri pun telah periksa sejumlah pihak seperti terpidana Jhon Key dan mantan Kepala LP Nusakambangan Liberty Sitinjak.
Dalam penuturan Jhon Key, memang ada pertemuan dengan Haris Azhar saat berada di LP Nusakambangan. Sementara itu, dalam kesaksian Sitinjak, Freddy sempat akan menyuap dirinya. Namun, itu ditolak Sitinjak. Selain itu, tim gabungan meminta keterangan PPATK terkait dengan aliran dana Freddy dan meminta keterangan pengacara Freddy yang membantu menyusun pleidoi.
Tim gabungan juga telah menyaksikan dan memeriksa video dari Kementerian Hukum dan HAM mengenai kesaksian Freddy sebelum dieksekusi mati. Akan tetapi, dalam video itu tidak disebutkan pejabat Polri yang menerima aliran dana miliaran rupiah dari Freddy. (MI/Gol)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MBM)