medcom.id, Jakarta: Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah dokumen di ruang kerja anggota Komisi III DPR RI I Putu Sudiartana. Dokumen itu diduga memiliki keterkaitan dengan kasus dugaan suap proyek pembangunan 12 ruas jalan di Sumatera Barat.
Selain itu, penyidik juga melakukan penggeledahan di Padang, Sumatra Barat. "Geledah hari ini dilakukan di Padang dan Jakarta. Di Jakarta di ruang kerja IPS di gedung DPR RI, penyidik menyita sejumlah dokumen dari ruang kerja," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati, Kamis (30/6/2016).
Sementara untuk penggeledahan di Padang, Yuyuk mengaku belum mendapatkan informasi apa saja yang didapatkan penyidik. "Di Padang belum bisa diupdate sekarang (apa saja yang disita) karena menunggu laporan penyidik di lapangan," ujar Yuyuk.
Sore tadi, enam orang penyidik KPK mengeledah ruang kerja Sudiartana. Dalam pengeledahan itu tampak penyidik membawa sebuah koper hitam berukuran besar yang diduga hasil pengeledahan.
Penyidik KPK Geledah Ruang Kerja Putu Sudiartana--Metrotvnews.com/Al Abrar.
Sebelum melakukan pengeledahan, penyidik terlebih dahulu menemui Mahkamah Kehormatan Dewan, untuk didampingi dalam melakukan pengeledahan diruang bernomor 0906 itu yang selesai sekira pukul 15.30 WIB.
Enam penyidik dengan didampingi empat anggota kepolisian kemudian membuka satu persatu segel yang menutupi ruangan itu sejak kemarin. Setelah bersih pintu itu kemudian dibuka.
Setelah beberapa saat ikut ke dalam ruangan, Dasco keluar dan mengatakan bahwa pengeledahan sudah sesuai mekanisme dan undang-undang.
"Suatu ketentuan perundang-undangan bahwa penggeledahan harus didampingi oleh MKD dan sesuai dengan aturan. Polisi empat dan KPK enam orang," kata Dasco, Kamis 30 Juni.
Penyidik KPK Geledah Ruang Kerja Putu Sudiartana--Metrotvnews.com/M Rodhi Aulia.
Seperti diketahui, Sudiartana bersama empat orang lainnya yakni Noviyanti, Suhemi, Yogan Askan, dan Suprapto diduga terkait kasus dugaan suap proyek pembangunan 12 ruas jalan di Sumatra Barat. Penetapan tersangka ini setelah kelimanya terjaring operasi tangkap tangan di empat lokasi yang berbeda pada Selasa 28 Juni.
Dalam kasus ini, KPK juga mengamankan bukti transfer sebesar Rp500 juta dari Yogan dan Suprapto kepada Sudiartana melalui tiga nomor rekening yang berbeda, salah satunya Noviyanti. Selain itu, KPK juga mengamankan uang tunai sebesar SGD40 ribu di kediaman Sudiartana.
Suap ini diberikan agar proyek senilai Rp300 miliar itu bisa berjalan mulus dan dimasukan ke dalam APBND-P 2016. Suhaemi, yang memiliki koneksi ke anggota DPR RI, sempat menjanjikan Suprapto untuk dapat memuluskannya sehingga suap terjadi.
Yogan Askan dan Suprapto pun ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Keduanya dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b dan atau Pasal 13 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sementara, Sudiartana, Noviyanti, dan Suhaemi jadi tersangka penerima suap. Mereka disangkakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
medcom.id, Jakarta: Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah dokumen di ruang kerja anggota Komisi III DPR RI I Putu Sudiartana. Dokumen itu diduga memiliki keterkaitan dengan kasus dugaan suap proyek pembangunan 12 ruas jalan di Sumatera Barat.
Selain itu, penyidik juga melakukan penggeledahan di Padang, Sumatra Barat. "Geledah hari ini dilakukan di Padang dan Jakarta. Di Jakarta di ruang kerja IPS di gedung DPR RI, penyidik menyita sejumlah dokumen dari ruang kerja," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati, Kamis (30/6/2016).
Sementara untuk penggeledahan di Padang, Yuyuk mengaku belum mendapatkan informasi apa saja yang didapatkan penyidik.
"Di Padang belum bisa diupdate sekarang (apa saja yang disita) karena menunggu laporan penyidik di lapangan," ujar Yuyuk.
Sore tadi, enam orang penyidik KPK mengeledah ruang kerja Sudiartana. Dalam pengeledahan itu tampak penyidik membawa sebuah koper hitam berukuran besar yang diduga hasil pengeledahan.

Penyidik KPK Geledah Ruang Kerja Putu Sudiartana--Metrotvnews.com/Al Abrar.
Sebelum melakukan pengeledahan, penyidik terlebih dahulu menemui Mahkamah Kehormatan Dewan, untuk didampingi dalam melakukan pengeledahan diruang bernomor 0906 itu yang selesai sekira pukul 15.30 WIB.
Enam penyidik dengan didampingi empat anggota kepolisian kemudian membuka satu persatu segel yang menutupi ruangan itu sejak kemarin. Setelah bersih pintu itu kemudian dibuka.
Setelah beberapa saat ikut ke dalam ruangan, Dasco keluar dan mengatakan bahwa pengeledahan sudah sesuai mekanisme dan undang-undang.
"Suatu ketentuan perundang-undangan bahwa penggeledahan harus didampingi oleh MKD dan sesuai dengan aturan. Polisi empat dan KPK enam orang," kata Dasco, Kamis 30 Juni.
Penyidik KPK Geledah Ruang Kerja Putu Sudiartana--Metrotvnews.com/M Rodhi Aulia.
Seperti diketahui, Sudiartana bersama empat orang lainnya yakni Noviyanti, Suhemi, Yogan Askan, dan Suprapto diduga terkait kasus dugaan suap proyek pembangunan 12 ruas jalan di Sumatra Barat. Penetapan tersangka ini setelah kelimanya terjaring operasi tangkap tangan di empat lokasi yang berbeda pada Selasa 28 Juni.
Dalam kasus ini, KPK juga mengamankan bukti transfer sebesar Rp500 juta dari Yogan dan Suprapto kepada Sudiartana melalui tiga nomor rekening yang berbeda, salah satunya Noviyanti. Selain itu, KPK juga mengamankan uang tunai sebesar SGD40 ribu di kediaman Sudiartana.
Suap ini diberikan agar proyek senilai Rp300 miliar itu bisa berjalan mulus dan dimasukan ke dalam APBND-P 2016. Suhaemi, yang memiliki koneksi ke anggota DPR RI, sempat menjanjikan Suprapto untuk dapat memuluskannya sehingga suap terjadi.
Yogan Askan dan Suprapto pun ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Keduanya dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b dan atau Pasal 13 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sementara, Sudiartana, Noviyanti, dan Suhaemi jadi tersangka penerima suap. Mereka disangkakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(YDH)